DetikKasus.Com | Semarang– Jateng Dirlantas Polda Jateng Achdiat, S.I.K.,M.Si mengatakan Kewajiban bagi pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu pada siang hari sudah menjadi keputusan final dan mengikat. ”Tidak perlu diperdebatkan lagi. Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari,” jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat, Senin (29/6/2020).
Arman Achdiat mengemukakan hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari. menyusul gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, karena kena tilang tidak menyalakan lampu.
Sebagaimana diketahui, pada sidang yang dilakukan pada Jumat (25/6/2020), Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan sidang yang menolak secara keseluruhan permohonan pergantian frasa ‘siang hari’ menjadi ‘sepanjang hari’ agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.
Gugatan yang dimohonkan oleh dua mahasiswa UKI terjadi usai keduanya ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor, dinilai tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Lebih lanjut Arman mengatakan, kewajiban menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari sudah final.
“Ketentuannya makin kuat dan jelas bahwa pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu kendaraan. Keputusan MK sudah dibacakan pekan lalu. Putusannya bisa diunduh dalam waktu dekat ,” ungkap Arman Achdiat.
Pertimbangan MK menolak gugatan tersebut karena makna ‘siang hari’ harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang. Mahkamah menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang atau sore untuk memaknai dua pasal tersebut.
Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat gagal mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang,” kata Kombes Arman Achdiat, mengutip amar putusan Hakim MK.
Arman Achdiat mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, jajaran lalu lintas Polda Jateng tentu akan melaksanakan perintah undang-undang sebaik-baiknya. Dasar pertimbangannya pun jelas, supaya kecelakaan di jalan bisa diminimalisasikan.
Jajaran Ditlantas Polda Jateng berharap bisa mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat serta sehat di wilayah hukum Polda Jateng. Sehat juga perlu ditekankan, bukan saja karena wabah COVID-19, tetapi sepanjang waktu diharapkan tidak terjadi penularan penyakit saat warga berada di jalan.
Kombes Arman mengatakan, bunyi Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
”Semua aturan dibuat untuk keselamatan bersama,” jelas Kombes Pol Arman Achdiat.
(Adi.Media Detik Kasus)