Lakukan Pencabulan dan Sodomi terhadap Tujuh Anak di Bawah Umur, AS Ditangkap Sat Reskrim Polres Ponorogo

Sabtu, 20 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO I detikkasus.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap inisial AS (32) tahun, pelaku pencabulan dan sodomi tujuh anak di bawah umur. Pelaku (AS) melancarkan aksi bejatnya dengan memakai bulu perindu, ahirnya para korban seperti tidak sadar. AS melakukan pencabulan dan sodomi di rumahnya, di desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo, Jumat, (12/6/2020).

AS berprofesi sebagai penjual kopi angkringan. para korban tersebut, sering ngopi di tempat angkringan. AS sering memberi kopi gratis kepada para korbanya hingga akhirnya para korban yang notabennya sebagai pelajar seneng hingga akhirnya mau diajak ke rumahnya dan dengan segala bujuk rayunya dan memakai bulu perindu akhirnya para anak anak di bawah umur ini menjadi korban bejat AS.

Baca Juga:  Afrida Yeni Sosok yang Berjiwa Sosial Tinggi & Peduli ini Layak Maju Menjadi Wakil Rakyat Untuk Kampar.

Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si mengatakan bahwa, AS kita tangkap di rumahnya pada Jumat, 12 Juni 2020 setelah ada laporan dari para korban penjabulan dan yang di sodomi,”ujarnya.

Baca Juga:  Pelaku Penganiayaan, Di Duga Anak Kandung Korban

Dijelaskan Kapolres, tersangka dalam melancarkan aksinya dengan mengelabui para korban. Dimana, tersangka yang berprofesi sebagai penjual kopi angkringan ini sering memberi servis gratis kepada para pelanggannya hingga akhirnya para korban yang notabennya sebagai pelajar seneng hingga akhirnya mau diajak ke rumahnya dan dengan segala bujuk rayunya akhirnya para pelajar ini menjadi korban.

Baca Juga:  Sambil Memberikan PesanPesan Kamtibmas Pada Warga Masyarakat Unit Patroli Tingkat Patroli Dialogis Ke Desa Desa

“Selain sebagai penjual angkringan, (kata Kapolres_red) Tersangka juga mengaku sebagai paranormal kepada para korbannya. AS Bermaksud membersihkan aura negatif pada diri korban akhirnya korban terperdaya hingga akhirnya terjadi aksi pencabulan dan sodomi.”Terang Kapolres Ponorogo. “Atas perbuatan tersebut, AS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar,”Tandasnya. (Anang Sastro).

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB