Detikkasus.com Labuhanbatu – Sumut
Kamis (11/06/2020) Bagaimanani Pak Irjen Martuani Sormin Siregar Kapolda Sumatera Utara, masaksiii ada pungli di-Dusun Sidomakmur, tetapi malah terlihat kental sangat dilindung oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi yang menduduki jabatan sebagai Kapolsek. “Malu dong pak sebagai Kapolda jika tidak mampu menindak tegas kejahatan jenis pungli, sebab Rakyat bersama Pak Jokowi lagi gencar-gencarnya memberantas pungli”.
“Sekitar 19 bulan lamanya sudah berjalan pengutipan yang terjadi di-Dusun Sidomakmur Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Ketua koordinator pengutipan bernama Tonny Nainggolan bersetatus PNS Golongan 4.a juga sebagai Kepala SD Negeri No.20 Panai Hulu”.
Pengutipan tersebut kemungkinan bekerjasama dengan Sumarno Kepala Desa Sei Jawi-Jawi dan tidak tertutup kemungkinan adanya dukungan yang sangat kuat dari pihak Bhabinkamtibmas yang bertugas di-Desa Sei Jawi-Jawi. “Mereka membuat PORTAL atau PALANG sehingga Truck yang melintas bermuatan mereka kutip 30 rb Rupiah dengan dalil biaya perawatan jalan”.
Jika memang Sumarno kepala Desa Sei Jawi-Jawi dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Sei Jawi-Jawi tidak ikut serta atau tidak berperan aktif dibalik layar, tentunya pengutipan tersebut tidak mungkin bisa berjalan sampai sembilan belas (19) bulan lamanya, “Sebab kami sebagai TIM yang baru hitungan jam berada disekitar palang, sudah mampu membidik dengan layar CAMERA A1 melihat dengan jelas adanya pengutipan yang mereka lakukan”.
“Samsidi kepercayaan Tonny Nainggolan tidak mampu menjelaskan seberapa penghasilan mereka perbulan, bahkan tidak mampu mengutarakan UU apa atau PerBup nomor berapa, hingga PerDes nomor berapa yang mereka pakai untuk memuluskan praktik pengutipan tersebut”.
Kita ulas UU-RI No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal satu (1) ayat (9) yang menyatakan “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”.
Isi makna yang ada pada ayat maupun pasal di UU-RI No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, sepertinya sangat tidak dipahami oleh IPTU Hendri Abdon Silalahi sehingga dirinya tidak mampu memberikan layanan informasi. “Atau mungkin dirinya bersahaja untuk tidak memberikan layanan informasi, karena adanya upeti yang dia terima dari aktor pelaku pengutipan”.
Cq pasal 25 ayat (1) yang menyatakan “Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya”. Cq pasal 39 ayat (3) yang menyatakan “Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden”.
Jika kita analisa bunyi pasal 25 dan pasal 39 tentunya sudah dapat kita simpulkan bahwa Kepolisian masih dikomandoi oleh Presiden, “Akan tetapi mengapa visi misi Pak Jokowi untuk memberantas pungli malah terlihat seperti tidak didukung oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi’. Mungkinkah Iptu Hendri Abdon Silalahi merasa bukan berada dikawasan NKRI sehingga tidak perlu mematuhi UU-RI No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kalau memang Iptu Hendri Abdon Silalahi tidak ada menerima upeti dari para aktor pelaku pengutipan, kemungkinan besar dirinya segera tanggap terhadap informasi dan pastinya segara melakukan tindakan yang tegas kepada pelaku kejahatan pungli. “Pak Jokowi sangat agresif untuk menekan kandas Pungli bahkan Kapolri sangat mendukungnya, tetapi sebatas Kapolsek malah melindungi pungli.
“Jika (APH) Aparat Penegak Hukum terlalu lama bermain lempar bola, tidak tertutup kemungkinan kejahatan pungli semakin menguasai kabupaten Labuhanbatu, sedangkan kami sebagai masyarakat sangat prihatin mengapa Pak Kapolres mengoper ke Kasatreskrim, kemudian Pak Kasatreskrim mengoper ke Kapolsek, sedihnya lagi Pak Kapolsek tidak mau memberikan informasi”.
“Pakta kenyata’an cerita adanya permainan lempar bola tersebut dapat kita lihat bersama, bahwa melaluiitus WhatsAAp sekitar pukul 13:05 Wib, AKBP Agus Darojat.SIK.MH Kapolres Labuhanbatu menyampaikan informasi katanya “Nanti kita cek kasusnya”, kemudian menyusul pada 13 Mei katanya “Nanti bs lsg koord dng kasat reskrim ya”.
Dengan adanya kedua informasi tersebut kemudian pada 27 Mei, AKP Parikhesit Kasat Reskrim melalui situs WhatsAAp memberikan informasi sekitar pukul 10:40 Wib katanya “sdh ditangani polsek”. Ujar Parikhesit
“Berharap terus mendapatkan informasi kemudian melalui situs WhatsAAp sekitar pukul 18:14 Wib Hari Jum’at 29 Mei 2020 awak media mengkonfirmasi Iptu Hendri Abdon Silalahi, akan tetapi beliau yang terhormat itu tidak mau membalasnya hingga sa’at ini”. Ada apa dibalik ketidak mauan beliau untuk memberikan informasi. “Ketertutupan informasi dari Iptu Hendri Abdon Silalahi menjadi suatu hal yang sangat wajar, jika ternyata mampu menimbulkan berbagai presepsi atau pemikiran”.
“Jika kita hitung mulai dari 29 Mei hingga sa’at ini, ada sekitar tujuh (9) hari lamanya konfirmasi tersebut tetapi tidak dibalas”. Dengan waktu segitu lama beliau tetap tidak mau memberikan informasi”. Kalaumengenai kesibukan aktivitas tentunya semua orang pasti punya kegiatan, tapi tolong hargai pentingnya sebuah informasi, jika memang kita sepakat untuk mengedepankan harapan Jokowi memberantas pungli”.
Hancurnya suatu daerah karena dikuasai oleh pelaku penjahat yang pandai ber’ekting, didukung karena adanya dorongan atau supot maupun beking dari pihak terselubung, seperti yang terjadi di-Dusun Sidomakmur yang kita bahas sa’at ini, sangat berdampak pada komitmen Pak Jokowi untuk memberantas semua jenis pengutipan yang tanpa berlandaskan hukum maupun peraturan perundangan undangan, ujar TIM (J. Sianipar)