PPDB Tuban dibuka Dua Tahap Selasa Depan

Senin, 8 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban – Sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Tuban akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pembukaan PPDB sebagai awal dimulainya tahun ajaran baru 2020-2021.

Kepada tim MCT, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Tuban, Drs. Nur Khamid, M.Pd., menerangkan pada PPDB tahun ini menerapkan protokol kesehatan. Pendaftaran siswa dilakukan oleh guru sekolah sebelumnya. Siswa dan wali siswa dapat mengajukan permintaan sekolah yang dituju.

“Seluruh proses pendaftaran diwakilkan oleh guru, untuk meminimalkan kontak antara murid, wali murid, dengan panitia PPDB. Wali murid hanya perlu menyetorkan berkas yang diperlukan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hilal Tidak Nampak, Kemenag Tuban : Menunggu Keputusan Pusat

Lebih lanjut, PPDB tahun ini menggunakan 2 tahapan, yaitu Zonasi dan Non-Zonasi. Pendaftaran menggunakan Non-Zonasi dibuka tanggal 16-18 Juni dan pengumuman penerimaan tanggal 20 Juni. Sedangkan, pendaftaran tahap Zonasi dibuka tanggal 23-26 Juni dan diumumkan 27 Juni.

Adapun persentase PPDB terbagi menjadi tahapan Zonasi sebesar 50 persen dan Non-Zonasi 50 persen. Khusus untuk tahapan Non-Zonasi memiliki 3 pilihan, yaitu jalur Prestasi (30 persen); jalur Afirmasi (15 persen); dan Jalur Perpindahan Tugas Orang tua (5 persen).

Baca Juga:  Kabid Dikdas : Hari Pertama Sidak Ke Sekolah

Siswa dapat memilih jalur pendaftaran yang diinginkan. Siswa yang tidak masuk jalur Non-Zonasi, dapat kembali memilih sekolah di tahapan Zonasi.

“Sekolah tidak memilihkan sekolah bagi siswa, tapi sepenuhnya diserahkan ke siswa dan wali siswa,” sambungnya.

Nur Khamid juga menjelaskan Dispendik Tuban telah menyisipkan pengetahuan tentang Covid-19 pada mata pelajaran yang ada. Tetapi bukan menjadi mata pelajaran baru.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati, ST., M.Kes., mengatakan apabila lembaga pendidikan maupun pondok pesantren akan kembali aktif, perlu adanya pengaturan dan penataan ulang terlebih dahulu.

Baca Juga:  Mohon dinaikan ke Media Masing - Masing

Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah aspek dan harus mengikuti protokol kesehatan. Diantaranya pengaturan kapasitas ruang belajar; tempat tidur santri; dan penyediaan fasilitas cuci tangan lebih banyak. Bila memungkinan disediakan ruang khusus bagi santri yang kurang sehat.

“Juga ditertibkan pemeriksaan suhu dan penggunaan masker baik selama kegiatan belajar mengajak maupun ketika tidur bersama santri lain,” ujarnya. (IMM/mct)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru