Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Kamis (04/06/2020) Ada apa dibalik ketidak mauan Iptu Hendri Abdon Silalahi sebagai Kapolsek Panai Tengah yang tidak memberikan layanan informasi, “Ketidak mauan dirinya sebagai Kapolsek memberikan informasi, menjadi suatu hal yang sangat wajar jika ternyata mampu menimbulkan berbagai presepsi atau pemikiran dikisah yang nyata ini”.
“Apakah dirinya sudah merasa paling mampu berdiri sendiri untuk memimpin bawahannya diruang lingkup tugas wilayah kecamatan, tanpa harus patuh kepada Kasat Reskrim maupun Kapolres Labuhanbatu. Ataukah memang dirinya merasa tidak perlu mengikuti instruksi Kapolri yang sejajar dengan penyampaian Pak JOKOWI untuk membrantas pungli di NKRI”.
Ketidak mauan Iptu Hendri Abdon Silalahi sebagai Kapolsek memberikan informasi, dapat kita lihat bersama dipoto terlampir, disitu jelas terlihat bahwa pada 29 Mei awak media sudah mengkonfirmasi, akan tetapi hingga berita ini dikirim ke Redaksi, “Kapolsek yang terhormat itu tidak mau memberikan layanan informasi, walaupun sudah ceklis dua berwarna biru pertanda sudah dibacanya”.
“Jika kita hitung mulai sejak tanggal 29 Mei hingga sa’at ini, ada sekitar tujuh (7) hari lamanya konfirmasi tersebut tetapi tidak dibalas beliau yang terhormat itu”. Dengan waktu yang segitu lama beliau tetap tidak mau memberikan informasi, apakah masuk bagian dari kategori yang memang alergi terhadap Wartawan. Ataukah dirinya bersahaja menutupi informasi karena adanya sesuatu.
Pada 07 Mei AKBP Agus Darojat.SIK.MH Kapolres Labuhanbatu menyampaikan informasi katanya “Nanti kita cek kasusnya”, kemudian menyusul pada 13 Mei katanya “Nanti bs lsg koord dng kasat reskrim ya”. Adanya kedua informasi tersebut kemudian pada 27 Mei, AKP Parikhesit Kasat Reskrim memberikan informasi melalui situs WhatsAAp katanya “sdh ditangani polsek”, sekitar pukul 10:40 Wib. Berharap terus mendapatkan informasi kemudian awak media mengkonfirmasi Iptu Hendri Abdon Silalahi melalui situs WhatsAAp tidak dibalasnya sekitar pukul 18:14 Wib tetapi tidak dibalas.
Mengingat edisi yang lalu katanya sembilan belas bulan sudah berlanjut kutipan mereka lakukan lalu uangnya dikemakan, kejadian itu diharapkan mampu menjadi tolak ukur untuk Aparat Penegak Hukum (APH) di Daerah Kabupaten Labuhanbatu maupun tingkat Provinsi, bahwa sebesar apapun uang negara yang masuk ke Daerah tidak akan pernah mampu membangun Daerah, jika Pejabat Publiknya mirip atau persis bangat dengan buaya yang senantiasa kelaparan”.
Padahal upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) sudah sangat serius dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, bahkan dalam rapat koordinasi dengan para gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, pada 20/10/ 2016 sudah dilakukan. Presiden membicarakan langkah-langkah konkrit pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat, “Akan tetapi patahkah upaya itu hanya karena ketidak mauan Kapolsek memberikan informasi”.
Masih mengingat diedisi yang lalu. Pungutan liar yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat di Indonesia. Tak ingin hal tersebut terus terjadi terlalu, Presiden Joko Widodo menegaskan kepada jajarannya di daerah untuk menyelaraskan langkah dengan pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan pungli di Indonesia. “Semoga cerita tentang pemberantasan pungli ini bukan hanya sebatas isapan jempol belaka”.
Adanya penyampaian AKBP Agus Darojat.SIK.MH Kapolres Labuhanbatu, untuk menindak lanjuti adanya informasi pungutan liar yang terjadi didusun Sidomakmur Desa Sei Jawi Jawi, sangat disambut baik oleh Pak SUPRIYANTO Pimpinan Redaksi Detikkasus.com “Semoga bapak Kapolres Labuhanbatu sehat selalu dalam mengemban amanah hingga mampu menekan kandas semua pelaku pungli”.
“Dengan terciptanya suasana untuk membrantas pungli yang akan dilakukan Kapolres, tentunya sangat saya supot dan nantinya semoga mampu menjadi Labuhanbatu yang bermartabat, serta mampu bersaing sehat dengan daerah lainnya”. Do’aku dari jauh siapapun yang terlibat dalam kasus pungli tersebut agar terpublikasi, ujar Supriyanto Pimpinan Redaksi Detikkasus.com
Pungli yang kita bahas sangat diharapkan agar kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) Labuhanbatu mampu bertindak sesuai prosedur, “Guru pengajar di SDN 20 Panaihulu yang di kabarkan bersetatus PNS dan Sumarno selaku kepala Desa, beserta oknum Bhabinkamtibmas yang bertugas di dusun Sidorukun dapat dilakukan pemanggilan, hingga penyelidikan dan jika sudah memenuhi syarat agar dilakukan penahanan”. Jika memang benar kita bersama ingin menyepakati keingingan pak Jokowi membrantas pungli. Ujar Yunus ( J. Sianipar )