PONOROGO | detikkasus.com – Kesiapan Polres Ponorogo dalam rangka mengawal penuh kebijakan new normal COVID-19 di wilayah Kabupaten Ponorogo untuk melalukan upaya pencegahan penularan Covid-19 di kehidupan new normal, baik di tempat kerja maupun tempat usaha yang perlahan akan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si saat di konfirmasi mengatakan Hari ini di wilayah ponorogo untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru (new normal) dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi dan kesiapan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19,” Ucapnya.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan new normal atau tetap produktif dan aman dari Covid-19, Polri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan No 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi dan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Dalam perintah itu, Kapolri juga meminta jajarannya bersinergi dengan TNI dan stakholder terkait untuk mendisiplinkan masyarakat dalam kehidupan new normal. “Polri menegaskan upaya mendisiplinkan masyarakat agar menetapkan protokol kesehatan tetap mengedepankan upaya persuasif dan Humanis,” Tambah Kapolres Ponorogo.
TNI dan Polri serta stakeholders lainnya bersama-sama melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya melalui himbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal,” jelasnya.
“Polri mengedepankan upaya persuasif dan humanisme kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” Pungkasnya.
(Hs/Anang Sastro).