Peras Kades, Oknum LSM Dicokok Polisi di Warung Kopi

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |
Bojonegoro – Diduga memeras kepala desa di Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Selain kedua pelaku, barang bukti uang tunai hingga kartu tanda anggota LSM, diamankan oleh polisi.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra, SH., SIK dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati yang bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, selasa(02/06/2020).

Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap oknum LSM yang melakukan pemeras terhadap salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro dengan dalih akan melaporkan atau menakut-nakuti adanya pembangunan di desa tersebut. Kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan dengan tertangkap tangan ke dua oknum LSM di jalan Veteran Bojonegoro. Ke dua oknum LSM (tersangka) tersebut berinisial PT, 46, Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dan KS, 49, Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro berikut barang bukti juga diamankan uang tunai Rp.10.000.000,- , 3 unit handphone, ID Card, surat tugas dan 1 unit sepeda motor S 4120 DT.

Baca Juga:  Kementan Ajak Tokoh Masyarakat Bantu Kendalikan Kasus Kematian Babi di Bali dan NTT*

“Benar, Polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan terhadap dua oknum LSM, pada tanggal 30 Mei 2020 di jalan Veteran sudah kita lakukan penyidikan dan barang bukti juga kita amankan,’ jelas Kapolres Bojonegoro saat konferensi pers di Mapolres.

Baca Juga:  Binluh Sat Binmas Kepada Para Pedagang

Lanjut Kapolres Bojonegoro, bahwa modus operandi yang dilakukan ke dua oknum LSM, menakut-nakuti terhadap salah satu kades akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Polres Bojonegoro. Ke dua oknum LSM ini meminta uang kepada salah satu kades sebesar Rp. 40.000.000,- namun dalam pemberian uang tersebut bisa di cicil. Dengan kesepakatan antara kades dan salah satu tersangka inisial PT, untuk memberikan sejumlah uang yang bertempat salah satu warung di jalan Veteran.

“Saat dilakukan penangkapan ke dua oknum LSM (tersangka) kita amankan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- .” ucap Kapolres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, menyampaikan untuk saat ini ke dua oknum LSM (tersangka) sudah dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut, dan di jerat pasal 368 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Silangjana Aiptu I Putu Nada Putra Wastor pembuatan taman di Kantor Perbekel

“Kita sangkaan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Pria yang lulusan Akpol 2000 ini.

Kapolres Bojonegoro, mengimbau kepada para Kades tetap mengikuti sesuai aturan dalam menggunakan keuangan Negara dan para kades tidak segan-segan melaporkan ke pihak Kepolisian apabila merasa terancam, diintimidasi atau di peras. (Her)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB