Detikkasus.com | Bojonegoro – Inisial PT dan KB, 2 Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro di sebuah warkop jalan Veteran Bojonegoro, 2 Oknum tersebut diduga lakukan tindak pemerasan terhadap Jupri Kepala Desa Kemiri Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (30/5/2020).
Kepada awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan membenarkan hal ini,
“Iya, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Kapolres menyayangkan hal ini, karena tindakan pemerasan adalah melanggar hukum,
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas AKBP Budi Hendrawan.
Petugas amankan beberapa barang bukti (BB) berupa uang senilai 10 juta rupiah serta beberapa handphone.
Kapolres berharap, kedepannya tidak ada lagi tindak pidana pemerasan,
“segera laporkan ke pihak berwajib jika terjadi pemerasan,” pungkas AKBP Budi Hendrawan.
Terpisah, Supriyanto Ketua LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menyayangkan kejadian tersebut. Kendati demikian, Supriyanto juga mengingatkan Kepala Desa agar benar-benar menjalankan anggaran baik ADD maupun DD sesuai peraturan yang ada,
“jika terjadi penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa, Polisi juga berhak menindaknya sesuai aturan hukum yang ada,” tegas lelaki yang akrab di sapa Ilyas/Pria sakti. (Her/imm/*)