DetikKasus.Com | Sergai – Sumut
Wakil Bendahara PDI Perjuangan Kabupaten Serdang Bedagai Elvi Yuliana Napitulu dengan didampingi Kuasa Hukum Alamsyah S.H menyambangi Mapolres Sergai guna melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh pengguna akun media sosial Facebook pada Kamis (28/5/2020).
Adapun pihak terlapor pemilik Akun FB Karput Raja yang memposting di Group Facebook Secangkir Kopi yang mengatakan ” PARTAI PENISTA AGAMA JGN MIMPI ONDAK MEMIMPIN DI TANAH BERTUAH NEGERI BERADAT Ni”, dan mendapat komentar dari akun Burhan Nudin yang menulis “BERATLAH KARENA PARTAINYA PDI KUPASTIKAN NYUNGSEP”.
“tentu postingan dan komentar pada postingan tersebut membuat pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Serdang bereaksi karena mengandung unsur ketidak benaran dan unsur fitnah” Ujar Elvi dalam keterangan persnya.
Menurut Elvi sangat jelas jika konten tersebut tentu saja ditujukan kepada PDI Perjuangan yang beberapa bulan lagi akan mengusung Ketua DPC PDI Perjuangan Sergai H. Darma Wijaya untuk bertarung di Pilkada 2020,
“Kita meminta aparat Kepolisian bertindak tegas karena ini menyangkut keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Serdang bedagai dan masalah ini bukan masalah sepele melainkan masalah serius yang jika tidak di tangani akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi kedepannya” Ujar Elvi selaku Wakil Bendahara PDI Perjuangan Sergai
Elvi juga mengatakan bahwa postingan Karput Raja dan komentar Burhan Nudin jelas jelas telah mencoreng nama baik Partai PDI Perjuangan, Untuk Itu saya sebagai perwakilan Pengurus DPC PDI Perjuangan Sergai melaporkan pemilik akun Facebook@ Burhan Nudin dan Karput Raja ke Polres Sergai dengan tuduhan Pencemaran nama baik Sesuai Laporan dengan nomor LP/181/V/2020/SU/RES SERGAI tertanggal Kamis, 28 Mei 2020.
“Hal yang kami laporkan adalah tentang kata “penistaan agama” yang ada disebut nama kabupaten Serdang Bedagai, Kemudian di dalam komentar terdapat satu akun yang menyebut PDI Perjuangan, dan seluruh bukti-bukti sudah kami lampirkan” Tegas Elvi.