Detikkasus.com |
Bojonegoro – ST (53) terpaksa melangsungkan pernikahannya di Mapolres Bojonegoro. Pasalnya, warga Desa Tanjung, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, ini tengah menjadi tahanan karena tersangkut kasus pengeroyokan.
Sementara gadis yang dipersunting adalah SY (45), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Keduanya akhirnya dipertemukan di Masjid Al-Ikhlas Polres Bojonegoro, pada hari Jum’at, (22/05/2020) pukul 09.00 WIB untuk melangsungkan pernikahan. Kedua mempelai sah menjadi pasangan suami istri dengan pengawalan dan pengamanan dari petugas kepolisian.
Prosesi akad nikah tersebut dipimpin oleh penghulu atau pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambakrejo, H. Achmad Zulkhaidir, S.Ag, M.Pdi, disaksikan oleh saksi dari kedua mempelai.
Turut hadir dan menyaksikan prosesi pernikahan tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH, Kasubbag Humas, AKP Ismawati, Kasat Tahti, Ipda M Rifa’i serta perwakilan kerabat dari kedua mempelai, pembatasan orang dalam kondisi pandemi Covid-19.
Penghulu dari KUA Kecamatan Tambakrejo, H. Achmad Zulkhaidir, sebelum menikahkan kedua mempelai, dirinya memberikan wejangan kepada kedua mempelai agar setelah menikah, dapat menjalin komunikasi dengan baik, saling bantu dan menerima kekurangan pasanganya. Akad nikah ini juga tetap mengikuti aturan protokol kesehatan dalam kondisi wabah virus corona.
“Dalam akad nikah tetap mengikuti protokol kesehatan ke dua mempelai menggunakan masker, sarung tangan.Setelah menikah, harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan pasanganya,” tutur Ali Musthofa.
H. Achmad Zulkhaidir, juga berpesan kepada kedua mempelai untuk selalu menjalin tali silatrurrahmi dengan kedua orang tua masing-masing, dan setelah menikah, harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan pasanganya.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan,usai pelaksanaan akad nikah tersebut kepada perwakilan awak media yang hadir menuturkan, kegiatan akad nikah yang digelar di Polres Bojonegoro tersebut sesuai permintaan dari tersangka. Tersangka mengajukan hak-haknya, yang salah satunya adalah melangsungkan pernikahan dan Polres Bojonegoro memfasilitasi. Dalam akad nikah ini juga tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Kami jajaran Polres Bojonegoro memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari saudara kita yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut. Juga mohon maaf kepada keluarga mempelai dengan adanya pembatasan orang dalam kegiatan ini, kita ikuti protokol kesehatan Social Distancing atau jangan ada kerumunan,” tutur Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.
Kapolres Bojonegoro menambahkan, bahwa tersangka ST, (53) saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara pengeroyokan, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.
“Perkaranya saat ini ditangani oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro,”pungkas Pria yang asli Bojonegoro ini. (Her)