Polres Bojonegoro Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Dua Curanmor

Selasa, 19 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro – Ungkap kasus curanmor roda dua dan roda empat disertai pencurian uang, dari hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jawa Timur, (17/5/2020).

Dalam menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Rifaldy, Kasubbag Humas AKP Ismawati, KBO Reskrim Iptu Eko Suwanto serta dihadiri perwakilan media baik Online, Cetak dan Televisi karena dalam kondisi Covid-19 mematuhi aturan protokol kesehatan.

Dihadapan perwakilan awak media Kapolres menyampaikan bahwa, bulan April – Mei 2020 telah berhasil megungkap 2 kasus diantaranya 1 kasus pencurian bermotor roda dua dan 1 kasus pencurian bermotor roda empat disertai pencurian uang.

Untuk kasus curanmor roda dua berhasil ditangkap 1 tersangka sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, 2 tersangka sebagai perantara menjualkan hasil curian dan 1 tersangka sebagai pembeli hasil curian. Untuk kasus curanmor roda dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kos Kelurahan Mojokampung Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Wisata Khayangan Api Bojonegoro Tawarkan Spot Prewedding 

Lanjut Kapolres, bahwa 4 tersangka dengan nama inisial AS, 31, Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, WJ, 23, Desa Kalirejo Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai perantara menjualkan hasil curian, BI, 21, Desa Kalirejo Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai perantara menjualkan hasil curian sedangkan AB, 26, desa Ngarum Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban sebagai pembeli hasil curian. Untuk barang bukti sudah diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol S 2710 AG.

Masih menurut Kapolres, modus operandi para tersangka memiliki peran masing-masing, pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada saat kunci kontak masih tertancap kemudian pelaku untuk meminta tolong ke 2 tersangka menjualkan dan kemudian ada pembeli.

“Ke 4 tersangka sudah kita lakukan penahanan proses sidik. Kita sangkaan dengan pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas AKBP M Budi Hendrawan.

Baca Juga:  2 Anggota DPRD Bojonegoro Dapil 3 Gelar Reses.

Sementara itu, ungkap kasus pencurian bermotor roda empat disertai pencurian uang, Kapolres Bojonegoro menjelaskan pencurian bermotor roda empat disertai pencurian uang dengan TKP di toko bangunan beralamat di Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Dalam kasus ini melibatkan 4 tersangka dengan inisial TF, 42, Desa Takeran Klating Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan yang saat ini tersangka ditahan di Polres Lamongan, RA (meninggal dunia), 35, Kedurus Surabaya, RE, 39, desa Kandangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik saat ini ditahan di Polres Lamongan sedangkan HL, 47, Kelurahan Gunung sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Madura saat ini tersangka ditahan di Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro menyampaikan ke 4 tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka TF, RA sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, RE sebagai menerima uang hasil penjual kendaraan hasil curian dan HL sebagai pembeli kendaraan atau penadah. Modus operandi yang dilakukan tersangka masuk ke dalam toko bangunan dengan cara merusak gembok pintu toko kemudian masuk ke dalam toko merusak laci mengambil uang tunai Rp. 10.000.000,- dan mengambil 1 unit mobil merk Mitsubishi pick up L300.

Baca Juga:  DPRD Bojonegoro Apresiasi Raihan Penghargaan dari Kemendagri

Lanjut Kapolres, untuk barang bukti 1 unit mobil merk Mitsubishi pick up L300, nopol S 9574 AC beserta BPKB, 2 buah kunci gembok. Kasus ini hasil koordinasi Sat Reskrim Polres Bojonegoro dengan Sat Reskrim Polres Lamongan. Untuk para tersangka kita sangkaan, tersangka TF yang saat ini masih ditahan di Polres Lamongan dengan pasal 363 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka RE dan HL dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Keberhasilan ungkap kasus ini semua berkat kinerja Sat Reskrim, patut kita apresiasi,” pungkas Kapolres Bojonegoro. (Her)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru