Detikkasus.com l Tuban -Beberapa Pendamping PKH di Kabupaten Tuban sudah mulai muncul menyuarakan protes terkait pelaksanaan BPNT yang tidak sesuai dengan pedum dan permensos nomor 20 tahun 2019.
Adanya Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi sorotan dan dikeluhkan berbagai kalangan. Program yang semestinya dapat membantu masyarakat miskin Itu malah membuat masyarakat merasa kecewa , hal itu karena, program tersebut dilakukan asal-asalan, dan terkesan program kemiskinan itu menjadi ladang bisnis yang sangat menggiurkan.
Pelaksanaan program BPNT diluncurkan bertujuan sebagai upaya untuk menyaluran bantuan pangan agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu, tapi tujuan pemerintah pusat dengan kenyataan dilapangan bertolak belakang, praktik di lapangan, belum sesuai dengan harapan dan aturan-aturan yang ada
Heriyanto Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kelurahan Kingking, Karangsari, Kutorejo dan Sidomulyo Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, pada Awak media , Kamis (14/5/20), mengatakan bahwa pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak sesuai Pedum yang ada.
Heriyanto menjelaskan adanya laporan dari KPM PKH dan Agen BPNT terkait beras yang disalurkan oleh suplayer ke agen BPNT di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Sidomulyo, Karangsari dan Kingking beberapa bulan ini kwalitasnya jelek dan dipaketkan terkesan memaksa KPM membeli sesuai keinginan agen dan suplayer yaitu dengan sistem paket yang sudah ditentukan.
” Padahal sudah jelas didalam Pedum bahwa prinsip Pelaksanaan program BPNT salah satunya yaitu memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan.” tegas Hery.
Ditambahkan oleh Heriyanto ada beberapa agen BPNT yang menyampaikan keluhan dan melaporkan terkait beras yang berkualitas buruk di group whatsApp BPNT dengan tujuan agar yang berwenang mengetahui fakta dilapangan , tetapi kenyataannya beberapa agen tersebut malah diintimidasi oleh kortek agar agen tidak melaporkan masalah beras tersebut.
” Yang lebih parah lagi, agen-agen itu diundang ke kecamatan dengan tujuan melihat langsung contoh beras yang akan didistribusikan ke agen di Tuban kota dan kualitasnya sangat bagus , setelah agen itu melihat beras mereka dihampiri oknum petugas yang biasa mengawal pendistribusian beras dan diancam apabila tidak memberikan beras dari suplayer maka agen tersebut akan dipidanakan, selanjutnya beras-beras didistribusikan ke agen-agen tapi begitu beras-beras yang didistribusikan ke agen-agen itu sampai, ternyata apa yang diperlihatkan di kecamatan tuban dan yang di terima oleh agen-agen beda kwalitasnya.” papar Heriyanto.
“Sungguh keterlaluan. Sudah sering kita protes kinerja dari pelaksanaan BPNT, tapi tetap semrawut dan tidak sesuai ketentuan. Mulai dari kualitas, harga dan lain sebagainya. Pokoknya semerawut, ini bukan proyek kemiskinan untuk mencari keuntungan. Semua sudah ada aturan dan ketentuannya, beberapa agen yang turut memprotes juga terkena imbas , salah satunya agen di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban mulai hari ini tidak boleh melayani penjualan BPNT tanpa ada keterangan yang jelas dari Korda, keputusan sepihak. Tentu ini merugikan KPM yang ada.” kata Heriyanto.
“Saya selaku pendamping sosial, sampai kapan pun akan terus suarakan dan protes jika program ini masih belum bisa berjalan sebagaimana mestinya. Dan saya harap pihak-pihak yang terkait segera bisa mengambil langkah dan tindakan, karena ini urusannya dengan kebutuhan warga miskin yang tentunya kurang mampu, kejadian tersebut jangan terulang lagi tujuannya agar tidak ada lagi KPM yang dipaksa lagi membeli beras dengan kualitas buruk, tidak ada lagi intimidasi dan menakut-nakuti agen BPNT.” pinta Hariyanto.
Hariyanto berharap untuk kebijakan ini dapat betul-betul diterapkan oleh Dinas selaku pemangku kebijakan dan para jajarannya.
“Keinginan saya supaya aturan dikembalikan sebagaimana fungsinya, dan kalau ada pelanggaran harus ditindak.” pintanya mengakhiri.
Sementara itu H. Ainur Rofiq. S.Pd pendamping PKH di Kecamatan Jenu Tuban kepada Awak media mengatakan pembelian barang oleh Keluarga Penerima Manfaat BPNT di e-warong, sesuai Permensos nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran BPNT, dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan KPM dengan menggunakan ATM bukan sekali ambil (Paketan-Red) seperti yang diterapkan saat ini.
“Pedoman Umum (Pedum) Pelaksanaan BPNT sudah jelas e-warong tidak boleh memaketkan bahan pangan , apalagi dengan jumlah yang sudah ditentukan sepihak oleh e-warong secara paket mulai beras, telur, daging ayam dan tempe, ini menunjukkan bahwa program bantuan sosial tersebut sudah melenceng dari tujuan utamanya , dari untuk kepentingan sosial menjadi ladang bisnis yang menguntungkan perorangan dan kelompok.” tegas mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
H. Rofiq menambahkan bahwa bukan hanya teknisnya saja yang jelas menyalahi aturan, dilapangan dia melihat banyak kejanggalan , contohnya beras yang tidak hanya 1-2 kali saja ditemukan beras dengan mutu jelek yang tidak layak konsumsi , itu beberapa kali terjadi.
” Dilapangan saya menemukan beras dengan kualitas tidak layak konsumsi terpaksa harus dikembalikan untuk ditukar dengan beras yang bagus sesuai dengan intruksi pemerintah, begitu juga dengan daging ada yang sudah tidak layak untuk dimakan.” paparnya.
Dijelaskan oleh H. Rofiq, jika suplayer memberikan stok secara paketan , contohnya daging ayam yang dikirim seorang suplayer dari luar kota, dia mengirimkan secara bersamaan agen pasti kelimpungan.
” Kalau agennya tidak mempunyai freezer, bagaimana daging ayam bisa bertahan lama , hal itu sudah dilaporkan ke dinas namun belum ada solusi yang pasti.” keluhnya.
H. Rofiq menduga ada permainan kotor dalam program bantuan ini.
” Pemerintah meluncurkan program bantuan tersebut dengan tujuan tidak seperti itu, ini jelas salah dan harus dievaluasi, bantuan ini untuk warga miskin bukan bisnis kemiskinan yang semakin menyengsarakan masyarakat, saya menduga adanya praktik kotor dalam bantuan ini, bantuan yang seharusnya buat menanggulangi kemiskinan malah seakan dibisniskan, jadi bukan murni bantuan lagi.” ungkapnya.(Her ‘ imm) .