Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai salah satu upaya menekan pelanggaran peraturan lalu lintas Sat Lantas Polres Buleleng kembali melaksanakan kegiatan rutin penegakan hukum melalui kegiatan Razia kendaraan, malam hari seperti yang dilaksanakan pada hari Jumat 22 September 2017 Unit sat Lantas gabungan yang dipimpin Iptu I Dewa Made Ardana kembali melaksanakan kegiatan pemeriksaan surat – surat dan kelengkapan kendaraan di Jalan Pramuka dengan menyertakan 20 anggotanya.
Dalam kegiatan razia malam hari ini menyasar kendaraan bermotor,mobil angkutan orang maupun barang di lakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor, terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa “Langkah Razia kendaraan ini rutin kami laksanakan demi terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas dan mecegah terjadinya kejahatan lainya seperti curat, curas dan curanmor”, ungkapnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung dari jam 21.00 wita dan berakhir sekitar jam 21.40 wita, terjaring sebanyak 1 pelanggaran yang terdiri dari tanpa SIM 1 pelanggar, sementara barang bukti yang disita sebanyak 1 dengan rincian STNK 1 lembar, masyarakat yang melakukan pelanggaran telah diberikan surat tilang. (Priya).