Detikkasus.com l
Bojonegoro – Metrosoerya.net
– Wartawan atau jurnalis, sering juga disebut reporter adalah salah satu profesi kewartawanan yang bertugas melakukan peliputan berita (news gathering) di lapangan dan melaporkannya kepada publik melalui Media tempat ia bekerja. Laporan tersebut dalam bentuk tulisan untuk media cetak atau media online. Atau secara lisan laporannya disampaikan melalui media elektronik radio dan televisi.
Reporter atau Wartawan yang bertugas sebagai pencari berita dianggap ujung tombak dalam meliput berita. Dalam mengemban tanggungjawab profesinya, reporter harus memiliki kegigihan dalam mengejar berita, cepat dan sigap mengejar berita, serta harus siap berangkat setiap saat dan kapanpun dibutuhkan ke lokasi liputan.
Namun disayangkan disaat pandemi virus Corona (Covid-19), Pemerintah Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro membuat Papan Himbauan yang menyatakan ” Larangan Masuk Untuk Warga Luar seperti : Koperasi simpan Pinjam, Seluruh pegawai Bank, Debt Colector, Sales, Penjual Keliling Dari Luar Desa, Media /LSM, Pekerja , perlu dikaji Ulang.
Disampaikan oleh Sasmito Anggoro selaku mantan ketua PWI Bojonegoro bahwa himbauan Pemdes Pilangsari soal pelarangan Masuk Media di Desanya Tersebut jelas sudah melanggar UU Pers dan menciderai Kode Etik Jurnalis serta Pemdes Pilangsari tidak memahami kinerja tugas wartawan yang sudah diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999.
” Saya sangat menyayangkan Tindakan dari Pemdes Pilangsari Kecamatan Kalitidu yang memasang himbauan pelarangan Media yang tidak boleh masuk di Desanya, Jelas itu sudah melanggar UU Pers 40 Tahun 99 dan Menciderai Kode etik Jurnalis yang ada, karena Media Atau Wartawan menjadi Garda Terdepan dalam Mencari dan menyebarkan Informasi Harusnya, Ada Kerjasama Yang baik antara Pemerintahan Baik Itu Pusat, Propinsi atau Daerah dalam Rangka Keterbukaan Publik,” Ujar Sasmito yang juga Koordinator SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Bojonegoro Tuban dan Lamongan.
Ditambahkan oleh Sasmito Anggoro bahwasanya Penanggulangan covid-19 ini menjadi tanggungjawab kita bersama, dan semua kalangan harus memahami dan menyadari hal itu. Ironis sekali, jika Media dilarang masuk seperti halnya Koperasi simpan Pinjam, Seluruh pegawai Bank, Debt Colector, Sales, Penjual Keliling Dari Luar Desa dan Pekerja di samakan dengan itu, padahal Media beda, harusnya itu dikaji ulang agar tidak timbul mis komunikasi dengan pihak Pemerintahan Desa.
“Wartawan berhak datang ataupun mendatangi tempat publik jika terjadi sebuah peristiwa untuk melakukan peliputan dan tidak boleh kepada wartawqn dilakukan pelarangan liputan sesuai UU Pers Bab 2 pasal 2, 3, dan 4,” Lanjut Wartawan yang juga sebagai Sekretaris Bojonegoro Kampung Pesilat ini.
Sasmito juga menjelaskan bahwa seperti yang sudah diatur dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 bahwa dalam pasal Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Sehingga selama wartawan dalam melaksanakan liputan atau mencari berita tidak boleh dilarang dan itu bisa di pidakan,” Tambahnya.
Ditanya apakan akan melaporkan tindakan pemdes Pilang sari yang termasuk melarang wartawan masuk ke Desanya, Sasmito masih akan koordinasikan bersama beberapa wartawan senior lainnya.
(Her /Imm)