Diduga Lakukan Penghinaan dan Pengusiran Terhadap Wartawan,Ade Barto Ajudan T Aswendi di Polisikan

Sabtu, 9 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com, | Pekanbaru,- Riau

Fadila Saputra Polisikan Ade Barto Ajudan T. Azwendi fajri Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru dan Raden Marwan seorang staff ASN protokol DPRD kota pekanbaru ke Mapolsek kota, yang berlokasikan Jl Jendral Sudirman Pekanbaru Provinsi Riau.Jum’at (08/05/2020) pukul 20:15 Wib

” Laporan yang saya lakukan terkait dugaan kekerasan pengusiran dan penghinaan terhadap saya selaku Pemimpin Umum media siber (online) www.putrariau.com dan Pimpinan Perusahaan media cetak Tiraiinvestigatif dengan no laporan STPL : B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA, ” ucap Fadila Saputra.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Ngawi Siapkan Metode Pembelajaran Siswa

” Tindakan dugaan kekerasan pengusiran dan penghinaan yang saya alami diduga dilakukan oleh Oknum Ade Barto dan Raden Marwan staff protokol sekwan dprd kota pekanbaru. Ade barto merupakan ajudan T.Aswendi Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru, ditengah saya (Fadila) sedang melakukan peliputan” ungkap Fadil Saputra Pimpinan Umum Puterariau.Com.

Peliputan yang saya lakukan dalam kegiatan Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait Refocusing anggaran APBD kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada hari Jum’at (08/05/2020) pukul 11.00 Wib di ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru yang berlokasikan Jl Jendral sudirman.

Baca Juga:  Karena Sakit Hati Teman Sendiri Dihujam Dengan Sebilah Pisau

Ditengah melakukan peliputan yang dilakukan,tiba-tiba saya dihampiri dua orang yang diduga bernama tersebut diatas (Ade Barto) yang meminta saya untuk keluar dari lantai 2 (dua) gedung DPRD kota Pekanbaru yang menyebutkan dirinya diperintah oleh T.Aswendi.

Ade barto bersama rekannya melontarkan kata-kata penghinaan, dengan menyebutkan saya dan media saya media abal-abal dan menarik baju saya untuk keluar hingga baju saya mengalami robek.

Akan laporan yang telah saya lakukan, saya minta pihak Kepolisian Mapolsek kota Pekanbaru untuk dapat memberikan sanksi hukum kepada oknum tersebut diatas (Ade Barto) tidak haya atas dugaan tuduhan Penghinaan saja, melainkan dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). pinta dan tutup Fadila Saputra……Bersambung (Team)

Baca Juga:  Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan dua Pelaku Pengedar Narkoba Di kampung Dalam.

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru