Detikkasus.com |
Kab Nias Provinsi Sumatera Utara, 2 April 2020.
RKPDes Somi Botogoo Kecamatan Gido Kabupaten Nias ) membangun Balai Pelatihan/Serbaguna/Pertemuan Desa Somi Botogoo di lokasi Dusun I Hililaza, ditolak ratusan warga karena keputusan penetapan lokasi tidak melibatkan seluruh warga desa.
Hal tersebut berdasarkan surat keberatan masyarakat tanggal 22 Pebruari 2020 yang ditandatangani 143 warga masyarakat Desa Somi Botogoo.
Dalam surat keberatan tersebut memuat beberapa alasan penolakan, yakni;
1)Pada saat rapat pelaksanaan musyawarah desa sebagian besar masyarakat tidak dilibatkan, terlebih masyarakat yang kritis terhadap pengambil kebijakan pemerintahan desa. Yang diundang dalam rapat hanya aparat desa saja, sehingga keputusan yang diambil diduga dimonopoli oleh pemangku kepentingan. 2). Rencana pembangunan balai pelatihan/pertemuan/serbaguna dianggap bukan sesuatu yang prioritas dalam memberi kesejahteraan masyarakat. 3). Surat hibah lokasi pembangunan balai pelatihan bukan melalui proses rembuk masyarakat Desa Somi Botogoo, melainkan surat hibah pada saat masih bergabung dengan Desa Induk (Desa Somi). 4). Menolak lokasi pembangunan balai pelatihan karena bukan lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat tiga dusun Desa Somi Botogoo.
Selain itu, masyarakat juga memberikan beberapa usulan dan masukan kepada Pemerintahan Desa, yakni; 1) Mengharapkan agar lokasi pembangunan balai pelatihan dimaksud ditempatkan di lokasi strategis (Pertengahan) di Dusun 1, yang mudah dijangkau oleh seluruh warga masyarakat. 2) lahan milik warga untuk lokasi yang diusulkan di Botogoo telah memberikan surat hibah sesuai kebutuhan. 3) Memohon agar Dana Desa T.A 2020 tidak seluruhnya digunakan untuk pembangunan balai pelatihan.
Dalam surat tersebut, masyarakat berharap agar Pemerintah terkait menyikapi seruan keberatan masyarakat untuk menghindari terjadinya hal –hal yang dapat menghambat berjalannya kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Salah seorang warga Somi Botogoo yang ditemui, Kamis (2/4). Abineri Batee kepada wartawan membenarkan bahwa, surat keberatan masyarakat kepada Pemerintahan Desa dan BPD benar adanya. Hal itu dilakukan karena adanya unsur pengambilan keputusan sepihak.
“Kami sebagai warga beranggapan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintahan desa tidak memperhatikan serta mempertimbangkan kepentingan warga masyarakat banyak, apalagi masyarakat tidak dilibatkan. Undangan pun tidak ada disampaikan oleh pemerintahan desa kepada warga dan tokoh-tokoh masyarakat” ujar Abineri(tim)