Gara-gara Buah Sawit, Nanang Berada Didalam Jeruji Besi di polsek Maro Sebo Ulu.

Sabtu, 2 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com. – Batang hari Jambi.

Malangnya Nasib Nanang (30 Tahun). yang koronologisnya pada berapa minggu yang lalu pelaku mencuri buah sawit milik Suparlan yang terletak di RT 06 UPT Tebing jaya III Desa Padang kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu bersama kawannya Masitoh. dengan barang bukti buah sawit dan satu buah motor Merk supra fit.
Barang bukti tersebut ditangkap oleh Suparlan beserta warga di lahan miliknya di RT 06 UPT Tebing Jaya III, pada malam hari.karena belum sempat dibawa oleh pelaku dikernakan kepergok oleh suparlan beserta warga dan pelaku melarikan diri.

Baca Juga:  Masyarakat Desa wajib tahu, dan aktif di kantor Desa.

” Pada hari esoknya barang bukti buah sawit, dan sepeda motor merk supra fit, milik masitoh dibawa oleh korban beserta warga ke rumah Mat Tobri sebagai anggota BPD Desa Padang Kelapo untuk diamankan. Maka pada saat itu juga Mat Tobri beserta Suparlan mendatangi Polsek Maro sebo ulu Kabupaten Batang Hari membuat laporan tentang di duga pencurian buah sawit hak miliknya.

Maka pada hari Jum’at (10/04) sekira jam 12.00 wib , pelaku Nanang ditangkap oleh anggota Polsek Maro sebo ulu bersama Kanit Reskrim dirumah kediamannya di RT 007 UPT Tebing Jaya III Desa Padang Kelapo. dan pelaku diGelandang ke Polsek maro sebo ulu untuk diproses. dan sekarang pelaku berada didalam jeruji besi polsek maro sebo ulu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga:  Persiapan Mengikuti Porwanas 2024, Pengurus PWI Provinsi Jambi gelar Rakor

Dengan adanya kejadian ini maka awak Media jejakkasus.Imfo menghubungi bapak Irwan Hafis. SH. Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo ulu dengan Hp selulernya melalui pesan whatsApp menanyakan tentang kejadian tersebut, maka kanit juga membenarkan memang ada penangkapan Nanang diduga pelaku pencurian buah sawit milik Suparlan.

” Beberapa hari setelah kejadian, M.Kamal kakak kandung pelaku mendatangi Suparlan, untuk mengadakan upaya perdamaian. Maka dengan keikhlasan dan iktikad baik Suparlan bersedia berdamai dengan ketentuan pelaku mengganti kerugian buah sawit yang diambil oleh pelaku berjumlah Rp, 4000.000 (Empat Juta) dan juga suparlan berharap pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya.dengan perbuatan Nanang (Pelaku) dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
Namun, walaupun antara korban dan pelaku sudah berdamai dan dibuktikan dengan surat pernyataan perdamaian yang ditanda Tangani diatas meterai @6000 Maka tidak akan surut bisa menghapuskan proses hukum pelaku. Namun surat perdamaian tersebut digunakan pelaku untuk meringankan hukuman pelaku di pengadilan nanti ungkap Kanit. # Masy ##

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sinabun Kunjungi Warung Warga Binaan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru