Detikkasus.com. – Batang hari Jambi.
Malangnya Nasib Nanang (30 Tahun). yang koronologisnya pada berapa minggu yang lalu pelaku mencuri buah sawit milik Suparlan yang terletak di RT 06 UPT Tebing jaya III Desa Padang kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu bersama kawannya Masitoh. dengan barang bukti buah sawit dan satu buah motor Merk supra fit.
Barang bukti tersebut ditangkap oleh Suparlan beserta warga di lahan miliknya di RT 06 UPT Tebing Jaya III, pada malam hari.karena belum sempat dibawa oleh pelaku dikernakan kepergok oleh suparlan beserta warga dan pelaku melarikan diri.
” Pada hari esoknya barang bukti buah sawit, dan sepeda motor merk supra fit, milik masitoh dibawa oleh korban beserta warga ke rumah Mat Tobri sebagai anggota BPD Desa Padang Kelapo untuk diamankan. Maka pada saat itu juga Mat Tobri beserta Suparlan mendatangi Polsek Maro sebo ulu Kabupaten Batang Hari membuat laporan tentang di duga pencurian buah sawit hak miliknya.
Maka pada hari Jum’at (10/04) sekira jam 12.00 wib , pelaku Nanang ditangkap oleh anggota Polsek Maro sebo ulu bersama Kanit Reskrim dirumah kediamannya di RT 007 UPT Tebing Jaya III Desa Padang Kelapo. dan pelaku diGelandang ke Polsek maro sebo ulu untuk diproses. dan sekarang pelaku berada didalam jeruji besi polsek maro sebo ulu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dengan adanya kejadian ini maka awak Media jejakkasus.Imfo menghubungi bapak Irwan Hafis. SH. Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo ulu dengan Hp selulernya melalui pesan whatsApp menanyakan tentang kejadian tersebut, maka kanit juga membenarkan memang ada penangkapan Nanang diduga pelaku pencurian buah sawit milik Suparlan.
” Beberapa hari setelah kejadian, M.Kamal kakak kandung pelaku mendatangi Suparlan, untuk mengadakan upaya perdamaian. Maka dengan keikhlasan dan iktikad baik Suparlan bersedia berdamai dengan ketentuan pelaku mengganti kerugian buah sawit yang diambil oleh pelaku berjumlah Rp, 4000.000 (Empat Juta) dan juga suparlan berharap pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya.dengan perbuatan Nanang (Pelaku) dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
Namun, walaupun antara korban dan pelaku sudah berdamai dan dibuktikan dengan surat pernyataan perdamaian yang ditanda Tangani diatas meterai @6000 Maka tidak akan surut bisa menghapuskan proses hukum pelaku. Namun surat perdamaian tersebut digunakan pelaku untuk meringankan hukuman pelaku di pengadilan nanti ungkap Kanit. # Masy ##