3 Tersangka Ditetapkan Polres Nias Dalam LP 100 /III/ 2020/NS.

Jumat, 1 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com | Kepulauan Nias, 1 Mei 2020). Laporan korban penganiayaan Nehemia Halawa alias Ama Nelfan atas pengeroyokan terhadap dirinya telah dilaporkan di Mapolres Nias dengan Nomor LP 100 /III/ 2020/NS tanggal 19 maret 2020, diduga di lakukan oleh Kades Hiliwaele I Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias inisial (ML) dan dua orang adik kandungnya inisial (EL) dan (AL) akhirnya di tetapkan sebagai tersangka di Polres Nias.

Baca Juga:  Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu SH,MH Menutup Secara Resmi EVENT KAMNI-UNIMED 2020 Di Kepulauan Nias.

Ketika di konfirmasi kepada korban Nehemia Halawa, Kamis 30/04/2020 di halaman Polres Nias mengatakan kepada Media detikkasus.com : “saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias, karena Penyidik Reskrim bekerja keras, hingga saya menerima (SP2HP) dengan Nomor: B/118.B/IV/Res.1.6./2020/ Reskrim bahwa pada hari Selasa tanggal 14-04-2020 polres Nias telah Melakukan gelar perkara dengan hasil Menetapan tersangka atas laporan pengaduan saya, ucap Nehemia Halawa.

Tambahnya,para tersangka berjumlah tiga orang berinisial (ML), (EL), (AL) dan dua orang lagi belum cukup dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial (SL) dan (YL).Mereka ini adalah bersaudara kandung beralamat didesa Hiliwaele I Botomuzoi Kabupaten Nias.

Baca Juga:  Jatim Berlakukan PPKM, Danrem 081/DSJ Beri Sosialisasi Kepada Anggota

Salah seorang tokoh masyarakat inisial LA alamat kecamatan Botomuzoi mengatakan “bahwa kejadian keributan yang dilakukan oleh para tersangka sudah sering dilakukan.Pada akhir tahun baru 2019 Lalu diduga mereka melakukan keributan di Kompleks Pekan Muzoi ini, perbuatan mereka sangat meresahkan warga setempat” Jelasnya.

Baca Juga:  PDIP 5 Kab/ Kota Pulau Nias Konferensi Cabang terpilih KSB Baru.

Lanjut ditempat terpisah, Ketua Ormas GNPK-RI Kabupaten Nias atas nama SONNI LAHAGU, SE mengatakan” sangat mengapresiasi Polres Nias atas penetapan para tersangka ini, Laporan terkait penganiayaan an. Nehemia Halawa dilakukan 3 Tersangka, saya meminta kepada Polres Nias untuk segera melakukan penahanan kepada pelaku, ungkap Sonni( Sipencari Keadilan itu).(tim)

Berita Terkait

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Berita Terbaru