detikkasus.com | Kepulauan Nias, 1 Mei 2020). Laporan korban penganiayaan Nehemia Halawa alias Ama Nelfan atas pengeroyokan terhadap dirinya telah dilaporkan di Mapolres Nias dengan Nomor LP 100 /III/ 2020/NS tanggal 19 maret 2020, diduga di lakukan oleh Kades Hiliwaele I Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias inisial (ML) dan dua orang adik kandungnya inisial (EL) dan (AL) akhirnya di tetapkan sebagai tersangka di Polres Nias.
Ketika di konfirmasi kepada korban Nehemia Halawa, Kamis 30/04/2020 di halaman Polres Nias mengatakan kepada Media detikkasus.com : “saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias, karena Penyidik Reskrim bekerja keras, hingga saya menerima (SP2HP) dengan Nomor: B/118.B/IV/Res.1.6./2020/ Reskrim bahwa pada hari Selasa tanggal 14-04-2020 polres Nias telah Melakukan gelar perkara dengan hasil Menetapan tersangka atas laporan pengaduan saya, ucap Nehemia Halawa.
Tambahnya,para tersangka berjumlah tiga orang berinisial (ML), (EL), (AL) dan dua orang lagi belum cukup dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial (SL) dan (YL).Mereka ini adalah bersaudara kandung beralamat didesa Hiliwaele I Botomuzoi Kabupaten Nias.
Salah seorang tokoh masyarakat inisial LA alamat kecamatan Botomuzoi mengatakan “bahwa kejadian keributan yang dilakukan oleh para tersangka sudah sering dilakukan.Pada akhir tahun baru 2019 Lalu diduga mereka melakukan keributan di Kompleks Pekan Muzoi ini, perbuatan mereka sangat meresahkan warga setempat” Jelasnya.
Lanjut ditempat terpisah, Ketua Ormas GNPK-RI Kabupaten Nias atas nama SONNI LAHAGU, SE mengatakan” sangat mengapresiasi Polres Nias atas penetapan para tersangka ini, Laporan terkait penganiayaan an. Nehemia Halawa dilakukan 3 Tersangka, saya meminta kepada Polres Nias untuk segera melakukan penahanan kepada pelaku, ungkap Sonni( Sipencari Keadilan itu).(tim)