Detikkasus.com| Jombang – Meski telah di angkat dalam pemberitaan di media 29/12/2019 oleh detikkasus.com dan media lain, Kondisi Lockdown Namun tambang pasir yang berkedok akan di bangun Wisata Air Payak Biru di wilayah hukum Polres Jombang melakukan kegiatan.
Dan meski Presiden Joko Widodo telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, namun Galian Pasir ini Tertuang Keputusan Gubernur Jawa Timur. Nomor P2T/62/15/.02/V11/2019 Tidak Memperhatikan Amdal, beraktifitas. Kamis 30 April 2020.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Minta Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si Cek Proyek Galian Pasir Rejoagung, Ngoro Jombang.
Detikkasus.com | Jombang – Jawa Timur – Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Jombang diduga belum mengecek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan Galian C atau sirtu di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Pasalnya pasir hasil tambang yang di muat keluar dari lokasi oleh Dum Truk sekian lamanya dan di Jual, Pemuatannya sangat membahayakan pengguna jalan atau Orang lain.
Meski di lokasi Tambang Galian C di dalam Papan Bor atau Papan Nama tertulis sebuah Ijin Keputusan Gubernur Jawa Timur. Nomor P2T/62/15/.02/V11/2019 Namun fakta di lapangan selain nampak beberapa alat berat jenis bego di lokasi, masih di temukan dampak lingkungan yang membahayakan.
Dari pantauan Tim9 dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Nampak mobil Dum Truk Memuat pasir kapasitas bukan ukuran muatan truk, Nampak Munjung dan membahayakan pengguna Jalan raya, bahkan jalan Dusun Ngrembang, Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Jombang Nampak Kumoh dan Kotor.
Sementara itu Penanggung Jawab Proyek Galian C atau Pasir saat di konfirmasi beberapa bulan membedakan adanya tambang galian ini ia penanggung jawabnya, dan di sini akan di bangun Wisata Air Payak Biru sambil menunjukan dokumen ijin pertambagangan yang tertulis Keputusan Gubernur Jawa Timur. Nomor P2T/62/15/.02/V11/2019
Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Pimpinan Redaksi Media Jejakkasustv.com menjelaskan: Didalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, komunitas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug.
Dan yang perlu untuk di perhatikan adalah Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Sangat membahayakan nyawa orang lain.
Selain Amdal, Bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar
Dipertanyakan, Resi pembelian dari awal galian c aktifitas sampai sekarang.
Nampak di dalan lokasi ada 5 sampai 6 alat berat bego dan puluhan truk mengangkut pasir untuk di bawah keluar dari lokasi.
Imam selalu penanggung jawab saat di konfir melalui telpon seluler Whatsaap +62 812 3412 3XX Belum bisa memberikan jawaban.
Adanya hal ini Tim9 akan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur serta penegak hukum terkait Juga Gubernur Jawa Timur.
Bersambung.
Pria Sakti JK TV Jombang Jawa Timur Melaporkan.