| Detikkasus.comMakassar – Sulawesi Selatan.
Dalam menjalankan tugas dan profesi sebagai seorang Penasehat Hukum/Advokat guna menegakkan hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan, Farid Mamma kembali mendapatkan perlakuan yang tidak patut dan layak oleh aparat Kepolisian, Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Selasa, (28/4/20).
Sebagai Panasehat/Advokat yang diberi kewenangan oleh UU Advokat Nomor 18 Tahun 2013. Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, dijamin dan dilindungi Pemerintah dengan UU Advokat dalam menyelenggarakan upaya penegakan supremasi hukum.
Terkait kisruh yang dialami Farid Mamma dengan Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar Ketua DPD Peradi Kota Makassar, HM. Jamil Misbach, SH., MH, angkat bicara, saat dimintai tanggapannya oleh Media Via telepon, “Dia menerangkan, penasehat/ advokat dengan itikad yang baik memiliki hak untuk mendampingi calon kliennya, bukan sebagai oknum atau perseorangan tapi untuk menegakkan hukum dan kebenaran.
“Ada empat pilar penegak hukum di Indonesia yaitu: Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat mereka saling mendukung, punya tugas dan kewenangan masing masing dan kalau seorang advokat datang dan untuk mendampingi tersangka adalah patut, wajar dan dijamin oleh Undang – Undang. kantor kepolisian harusnya menerima bukan sebaliknya, karena mereka mendampingi kliennya,” urai Jamil Misbach.
Oleh Karena itu pekerjaan Farid Mamma sebagai penasehat/advokat hukum, patut dan layak diberi ruang untuk melaksanakan tugas dan amanahnya,” jelas Jamil, tidak wajar jika seorang penaseha hukum/advokat diperlakukan tidak adil, “Kita ini sama-sama menegakkan hukum,” sambungnya.
“Kami, sebagai Ketua DPD Peradi di Makassar. tentunya akan mengayomi dan membantu anggota kami, Apalagi jika, Farid Mamma itu sedang dalam melaksanakan Profesinya. kita ini Peradi khusunya makassar, Sulawesi-Selatan dan Tenggara ada 2000 anggota, tentu kita harus bersikap kalau rekan sejawat kami itu sedang dalam melaksanakan profesi kemudian mendapat perlakukan secara tidak wajar dan pantas.
Sebagai Anggota Peradi, Farid mamma yang berada di bawah organisasi Peradi, Kita akan menempuh keberatan secara prosedural kepada pihak kepolisian, yang telah memperlakukan beliau secara tidak patut dan layak. yang sedang menjalankan profesinya dengan itikad baik,” tutup Jamil Misbach, Ketua Peradi DPD Makassar. (Haidir)