Detikkasus.com l Labura – Sumut
Senin (27/04/2020) “Kegiatan masih seumur jagung sudah terlihat ada kudisnya, apa lagilah yang diluar seumur jagung”. Ketika awak media melihat adanya kudis di kegiatan dana desa, yang baru seumur jagung sudah terlihat rusak, awak media sudah mengkonfirmasi Irwanto Kepala Desa Brussel, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara, melalui situs WhatsAAp, “Bahkan awak media sudah menitip pesan kepada inisial NG mantan BPD Desa Brussel, akan tetapi hingga berita dikirim ke Redaksi, tidak ada jawaban informasi dari Irwanto Kepala Desa Brussel sebagai penanggung jawab utama kegiatan”.
NG mantan BPD Desa Perkebunan Brussel mengatakan “Saya memang sering meminta Poto kopi salinan RAB kegiatan dana desa yang dikerjakan, tetapi Irwanto Kepala Desa Perkebunan Brussel tidak pernah memberinya, mengingat saya tidak mau adanya miskomunikasi maka sayapun terpaksa berdiam diri, ujar NG. “Padahal di pasal 32 dalam Permendagri No.110/2016 mengenai Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: “Menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat dan ketetapan lainnya sepertinya sudah dicederai oleh Irwanto Kades Brussel, untuk mendapatkan hasratnya dalam menggali potensi keuntungan baginya, dalam mengelola semua anggaran dana desa, semenjak dirinya masih menjabat sebagai plt hingga resmi menjadi Kades
Ramses Sihombing Ketua LSM BARIS, (Barisan Rakyat Indonesia Satu) mengatakan “Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, sudah menjadi tugas kita untuk mengawasi, kinerja aparatur negara atau badan pemerintah yang menggunakan uang negara, yang terkesan seakan disalah pungsikan oleh penanggung jawab pengguna anggaran”. Fungsi kita sebagai sosial kontrol harus dapat berperan aktif, demi terjalinnya suatu daerah yang bakal mampu bersaing sehat dengan daerah lainnya. Ujarnya
Ramses Sihombing menambahkan “Berpedoman Perppu No.(2) tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun, UU No. 39 tentang HAM pasal 68 “Kewajiban setiap warga negara ikut serta dalam bela negara”, serta UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi Kolosi dan Nepotisme”. Dalam waktu dekat ini akan saya tingkatkan menjadi sebuah laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Ujar Ramses
Adi Satria Armadi LSM TIPAN-RI mengatakan. Kalau memang dana desa itu benar untuk kebutuhan kegiatan desa yang dikerjakan, bukan untuk kepentingan kepala desa maupun kelompoknya, “Tentunya sangat tidak masuk dalam logika akal sehat, jika ternyata ada kegiatan pembuatan rabat beton yang masih seumur jagung sudah terlihat kudisnya, atau sudah terlihat bentuk boroknya yang rusak”. Kemungkinan besar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Labura ikut serta berperan dalam melakukan duga’an mark-up, pada kegiatan yang masih seumur jagung sudah terlihat rusak. Ujarnya
Sebab jika APIP Labura tidak ikut serta dalam melakukan duga’an mark-up, tentunya ketika menerima berkas laporan pertanggung jawaban, harusnya diteliti dengan benar kualitas kegiatan yang dikerjakan, apa lagi mengenai bentuk harga satuan bahan yang dipakai”. Insiden kejadian ini semakin diperkuat oleh Addlin Sinaga Inspektur Pembantu (Irban), Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang tidak bersedia membalas konfirmasi dari awak media, apa lagi ditambah dengan perbuatannya yang memblokir situs WhatsAAp, agar terhindar dari berbagai bahan konfirmasi yang bakal disampaikan awak media. Ujar Adi ( J. Sianipar )