Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Pasuruan, detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Prigen Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap seorang warga Kel. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada hari jumat pagi (22/09/2017).
Pelaku penganiayaan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah Wasis Bin Nadi (59), warga lingkungan Genengsari Kel. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan.
Wasis Bin Nadi ditangkap atas laporan korbannya Suparno (38) warga Kel. Pecalukan, karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada Senin pagi (10/07/2017) 3 bulan yang lalu sekitar pukul 00.15 Wib di jalan Kel Pecalukan gg VI Kec Prigen.
Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka robek di dahi sebelah kanan dan mata kanan memar lalu korban di bawa ke Puskesmas Prigen untuk dilakukan perawatan karena korban punya riwayat penyakit jantung langsung di bawa ke RS Medika Pandaan kemudian di rujuk ke RS Saiful Anwar Malang.
Peristiwa ini berawal pada Senin (10/07/2017) sekira pukul 00.15 Wib, saat itu korban datang dari ngojek dan sampainya di Jl. Desa Pecalukan gg VI dan korban masih di atas sepeda motor dan tanpa alasan di pukul oleh pelaku dengan menggunakan batu berulang kali sehingga korban mengalami luka robek di bagian dahi sebelah kanan dan mata kanan memar.
Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Prigen kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini dan mencari pelaku.
Pada hari Jumat (22/09/2017) sekira pukul 08.30 Wib, didapat informasi bahwa tersangka Wasis sedang berada di villa Genengsari Kel. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Prigen mendatangi villa dan berhasil mengamankan wasis dan membawanya ke Polsek Prigen.
Dengan menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah batu dan hasil Visum dari Puskesmas Prigen maka Wasis dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kapolsek Prigen Polres Pasuruan AKP Baktiono Hendrianto, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek prigen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ( ank )