Unit Reskrim Polsek Prigen berhasil amankan pelaku penganiayaan

Jumat, 22 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Pasuruan, detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Prigen Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap seorang warga Kel. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada hari jumat pagi (22/09/2017).
Pelaku penganiayaan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah Wasis Bin Nadi (59), warga lingkungan Genengsari Kel. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan.
Wasis Bin Nadi ditangkap atas laporan korbannya Suparno (38) warga Kel. Pecalukan, karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada Senin pagi (10/07/2017) 3 bulan yang lalu sekitar pukul 00.15 Wib di jalan Kel Pecalukan gg VI Kec Prigen.
Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka robek di dahi sebelah kanan dan mata kanan memar lalu korban di bawa ke Puskesmas Prigen untuk dilakukan perawatan karena korban punya riwayat penyakit jantung langsung di bawa ke RS Medika Pandaan kemudian di rujuk ke RS Saiful Anwar Malang.
Peristiwa ini berawal pada Senin (10/07/2017) sekira pukul 00.15 Wib, saat itu korban datang dari ngojek dan sampainya di Jl. Desa Pecalukan gg VI dan korban masih di atas sepeda motor dan tanpa alasan di pukul oleh pelaku dengan menggunakan batu berulang kali sehingga korban mengalami luka robek di bagian dahi sebelah kanan dan mata kanan memar.
Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Prigen kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini dan mencari pelaku.
Pada hari Jumat (22/09/2017) sekira pukul 08.30 Wib, didapat informasi bahwa tersangka Wasis sedang berada di villa Genengsari Kel. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Prigen mendatangi villa dan berhasil mengamankan wasis dan membawanya ke Polsek Prigen.
Dengan menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah batu dan hasil Visum dari Puskesmas Prigen maka Wasis dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kapolsek Prigen Polres Pasuruan AKP Baktiono Hendrianto, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek prigen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ( ank )

Baca Juga:  Personil Satuan Lalulintas Polres Buleleng Yang Terlibat Ops Lilin Agung 2017 Melaksanakan Pengaturan di Depan Gereja

Berita Terkait

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terbaru