Ada Proyek Gorong-Gorong di Atas Tanah Kasih Desa Jetis ” Padahal Kasus masih Proses “

Minggu, 26 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus (TKD) Desa Jetis, Sedang Prosea di Kejaksaan, ” Proyek PT. Kithosindo beraktifitas.

Detikkasus.com | Seputar Mojokerto – Jawa Timur -, Menindaklanjuti pemberitaan senin minggu lalu, Dugaan Kasus tanah kas desa (TKD) Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, jadi pembicaraan publik. Senin 13 April 2020.

Tim9 menemukan data kegiatan, dimana Kasus tanah kas Desa Proses sedang berjalan di kejaksaan Negeri Mojokerto namun Kithosindo berani melakukan aktifitas proyek di depan/ jalan masuk ke Lokasi tanah sawah TKD Jetis.

Dengan Kronologi Awal sebagai berikut: Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, diduga telah di jual oleh Pemerintahan Desa setempat ke perusahaan PT. Kithosindo Internasional Biotech alamat Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

Tanah seluas 6310M di jual Dengan harga 1.200.000 m2 sehingga total nilai p. 7. 572.000.000-, (tuju milyard lima ratus tujuh luluh dua juta rupiah).

Baca Juga:  PTSL Desa Banjartanggul Ringankan Beban Masyarakat

Menurut keterangan tokoh masyarakat yang enggan di sebut namanya, Kasus ini sudah di tangani oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto mas, dan ini bukan tukar guling, dan hasil penjualan tanah kas Desa (TKD) di belikan tanah sawah pengganti yang tidak ada akses jalan masuk,dgn luas.8000m2 dengan harga rp 400.000.(empat ratus ribu rupiah) dgn total nilai 3.200.000.000.(tiga milyard dua ratus ribu rupiah)

Masih kata tokoh masyarakat, informasinya empat tahun yang lalu tanah milik toko ibu kota di beli perusahaan PT. Kithosindo Internasional Biotech permeter Rp. 1.500.000, klo skrng tkd d nilai rp, 1.200.000, berarti ada selisih harga rp 300.000 ,klo d kalikan 6.310.m2 berarti ada selisih angka kurang lebih kisaran 1, 8 milyart.

Tokoh masyarakat menambahkan: ada uang pembagian uang ke warga melalui transfer ke Rekening masing-masing rekening kas RT Rp. 150.000.000-, dengan alibi dana CSR.,,yg d sesalkan oleh mayoritas masyarakat,,, semua proses tdk d lakukan secara terbuka,, baik harga maupun tanah pengganti yg sanggat jauh dari kata layak,dan kurang produktif,,, seringkali rapat d laksanakan d rumah ketua BPD h yon abdiyono beralamat d dusun pecarikan,,
Masyarakat sanggat kecewa d karenakan sejarah tanah tersebut d beli dari hasil URUNAN GOGOL TANI, yg mana ahli waris dari gogol tani jg tdk pernah d ajak. Musyawarah, dan yg lebih tragis lagi, semua panitia yg d libatkan bukan ahli waris dan warga pendatang

Baca Juga:  Danrem 082/CPYJ Ramaikan HUT Bhayangkara di Alun-Alun Mojokerto

Menurut Supriyanto Presiden Generasi muda indonesia cerdas anti korupsi (Gmicak): Periihal CSR adalah tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya), perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Ada dugaan pemdes lakukan penyimpangan atau Korupsi hasil jual TKD.

Pasalnya saat di konfirmasi Kades Jetis Martono melalui telpon seluler Wa +62 813 3030 8XXX belum memberikan jawaban, hingga berita perdana di angkat.

Baca Juga:  Diduga Proyek Siluman tanpa papan nama' Oknum Kades Sukamaju Abung tinggi Tak hiraukan Perpres No 54/2010 dan No 70/2012

UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dari hasil penggalangan data di lapangan:
Ada sebuah aktivitas pemasangan gorong-gorong di atas tanah tanah kas Desa, Desa Jetis, Lecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, yang diduga belum mengantongi ijin perluasan. Rabu 22 April 2020.

Masih menurut sumber : Proses kasus Tkd sedang berjalan di kejaksaan Negeri Mojokerto namun Kithosindo sudah berani melakukan aktifitas proyek di depan/ jalan masuk ke Lokasi tanah sawah TKD Jetis.

Sementara itu saat di konfirmasi PLT Camat Jetis Mojokerto bapak Tri Cahyo melalui telpon Whatsaap 08857 3131 44XX juga belum membiarkan staetmen.

Humas Pabrik PT. Kithosindo pada hari yabg sama ketika di konfirmasi Bapak Erwin Susilo melalui telpon Whatsaap 081134153XX hanya sebatas di baca tidak ada penjelasan.

Pria Sakti JK TV Mojokerto Jawa Timur Melaporkan.

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru