Detikkasus.com | Gunungsitoli – Kamis( 24/4/2020) Pada saat di konfirmasi wartawan detik kasus.com dilokasi pertemuan acara keberatan ahli waris Edison Zebua Kepada Kepala Desa Ononamolo I Lot Gunungsitoli Selatan, tepat di Balai Desa Onanamolo I Lot Km 11 Kota Gunungsitoli( 23/4/2020) sekira pukul 10.00 wib s/d12.00 wib.
Kades Ononamolo I Lot Elianus Zai menjelaskan kepada wartawan : bahwa keberatan ahli waris Edison Zebua alias ama Faris kami terima dan inilah pertemuan sedang kami laksanakan. Oknum pemohon Adilina Zebua alias Ina Gaya’a Harefa bersama Oknun BPN Kab Nias melaksanakan pengukuran tanah di km.11, 300 di desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli.
Tegas Kades Elianus Zai mengatakan”Tanah Yang Diukur BPN Kab. Nias Belum Ada Alas Hak Dan Tidak Pernah saya sebagai Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikannya, dan tidak pernah ada tanda tangan saya, terangnya.
Lanjut, pada pengukuran itu, saya hanya di panggil dipinggir jalan, saya melihat saja, bebernya dalam rapat pertemuan.
Dikonfirmasi kepada sekertaris BPN Waruwu, Via Hand Phone seluler, mengatakan”Tidak Mingkin Datang Pihak Pengukur Dari BPN Kabupaten Nias Tanpa Diketahui Kepala Desa, karena Kepala Desa mengetahui situasi desanya”.
Para ahli waris tanah ini Edison Zebua dkk akan menuntut kepada pihak terkait dengan permasalan ini. Edison Zebua mengatakan” Tanah ini sejak kakek dan bapak kami sudah kami kelola dan memilikinya, Bapak kami telah sebahagian menghibahkannya kepada pihak gereja diperuntukkan untuk Balai Pertemuan Sosial”. Maka bila ada pihak yang mengukur secara diam-diam tanpa memberitahukan kepada kami ahli waris maka akan kami tuntut secara hukum, tegasnya.( SNW)