Detikkasus.com l Kaur Bengkulu
Kementrian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi melakukan perubahan atas peraturan mentri PDTT nomor 11 tahun 2019 menjadi peraturan mentri PDTT nomor 06 tahun 2020 tentang,prioritas penggunaan dana desa tahun 2020
Adapun inti didalam perubahan peraturan mentri tersebut ialah :
1. Pencegahan dan penanganan corona virus Disoase (covid 19)
2. Padat karya tingkat desa
3. Bantuan langsung tunai dana desa
Didalam peraturan mentri nomor 06 tahun 2020 di sebutkan bahwa waktu pemberian BLTDD (Bantuan tunai dana desa) selama 3 bulan terhitung sejak bulan April tahun 2020,besaran BLTDD yaitu 600 Ribu Rupiah perkeluarga
Sebagai tim untuk monitor dan evaluasi penyaluran bantuan langsung tunai dan penanganan corona virus Disease ialah BPD,Camat dan Inspektorat Daerah Provinsi Kabupaten atau Kota
Berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan hingga berita ini di tayangkan diduga BLTDD di Kabupaten Kaur belum tersalurkan
Berikut hasil wawancara awak media ini kepada kepala inspektorat daerah Kaur,menurut nya bahwa,Permen PDTT sudah sangat jelas maksud serta tujuan nya,akan tetapi Daerah atau Desa tidak bisa serta merta untuk menyalurkan bantuan langsung tunao dana desa,harusnya pemerintahan desa segera merevisi RAB supaya tidak menjadi temuan nantinya
Sebaliknya apabila surat peraturan mentri PDTT nomor 06 tahun 2020 tidak di laksanakan nanti akan ketahuan juga didalam SPj ataupun LPj setiap Desa,hal itu tentunya akan menjadi sebuah pertanyaan nanti nya,oleh sebab itu saya berharap PemDes segera koordinasi dengan Dinas teknis yaitu PMD supaya ada ketegasan
Sesungguh nya ada PemDes yang sudah siap untuk menyalurkan BLTDD oleh karna belum ada Dasar atau landasan dari Dinas teknis mereka tidak sanggup apalagi Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran tentu mempunyai tugas dan tanggung jawab besar,maka oleh sebab itu harus segera di musawarahkan tegas Tree Marnofe MTPd
(Rza)