Detikkasus.com l Labura – Sumut
Jum’at (17/04/2020) Dua oknum pemuka maupun pentolan, di-Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara, tidak mau melayani konfirmasi melalui situs WhatsAAp, “Ketidak mauan mereka berdua melayani konfirmasi, pastaskah mereka berdua menduduki jabatan yang strategis di Kecamatan Marbau, dan pastaskah kedua oknum tersebut bisa disebut sebagai beking Irwanto Kades Perkebunan Brussel”.
Kedua oknum atau pemuka maupun pentolan dikecamatan Marbau tersebut adalah, “(1) Drs.Adlin Sinaga,M.Si Inspektur pembantu Inspektorat wilayah Kecamatan Marbau, beliau tidak mau memberikan nomor kontak kepala Inspektorat Labura, dan (2) Drs.H.Sofyan Yusma,MSi Sekcam Marbau, tidak mau memberikan tanggapan tentang terbitnya berita yang berjudul “Seumur jagung sudah rusak mungkinkah APIP labura ikut bagian”.
Tujuan awak media konfirmasi kepada kedua pemuka atau kedua pentolan dikecamatan Marbau, adalah guna untuk menyelaraskan atau menyambung hak UU No.33 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, yang harusnya mampu satu tujuan dengan Pemerintah Pusat, untuk menjadikan NKRI menjadi suatu negara yang disegani oleh belahan dunia.
Pejabat penting atau pemuka diwilayah kecamatan dituntun untuk bisa berperan aktif, seperti yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan pasal (1) angka 24 UU-RI No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat”. Dengan ketidak mauan kedua pejabat atau pemuka melayani konfirmasi, mau mereka buat bentuk yang bagaimana Daerah Kecamatan Marbau.
Adi Satria Armadi LSM TIPAN-RI Labuhanbatu “Sangat menyangkan sikap atau perbuatan kedua Pemuka atau Pentolan oknum di Kecamatan Marbau tersebut diatas, sebagai pejabat bahkan memiliki titel yang sangat strategis, tentunya bapak itu mengerti bahkan memahami makna sebutan dari konfirmasi, kecuali titel bapak itu dapatkan dari petikkan sablon atau percetakan”
UU-RI No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasl (2) ayat (3) yang menyatakan “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana”. Kalau memang kedua oknum pemuka di Kecamatan Marbau ini masih punya hati yang sehat, untuk menyelaraskan situasi yang ada, tentunya beliau-beliau ini tidak tertutup informasi. Sebab hanya dengan terjalinnya suatu informasi, mampu mengubah kearah yang lebih baik lagi. Ujar Adi
Pada edisi 13/04/20 dengan judul, “Seumur Jagung Sudah Rusak Mungkinkah APIP Labura Ikut Bagian”. Diedisi tersebut menceritakan adanya pembuatan rabat beton yang masih terbilang seumur jagung sudah terlihat rusak, yang menjadi pertanyaan mungkinkah kejadian itu menandakan bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ikut berperan serta dalam melakukan duga’an mark-up. “Kalau kegiatan yang masih seumur jagung sudah terlihat rusak, apa lagilah kegiatan yang diluar seumur jagung”
“Menjadi yang sangat wajar jika ada harapan agar kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) yang tau informasi rusaknya kegiatan dana desa, agar dapat melakukan penyelidikan kembali”. Demi terwujudnya suatu daerah yang bersih, agar mampu bersaing sehat dengan Daerah lainnya.
Katanya kalau memang APIP tidak ikut berperan serta dalam melakukan adanya dugaan mark-up, tentunya ketika menerima berkas laporan pertanggung jawaban, harusnya diteliti dengan benar kualitas kegiatan yang dikerjakan, apa lagi bentuk harga satuan bahan yang dipakai, jika memang dana desa itu benar untuk kebutuhan kegiatan desa yang dilakukan, bukan untuk kepentingan kepala desa maupun kelompoknya.
Mengenai APIP pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah, untuk mewujudkan suatu daerah yang bersih bebas dari korupsi.
Jika pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Interen Pemerintah sudah melaksanakan sesuai tupoksinya, tentunya tidak akan ada terjadi proyek kegiatan dana desa brussel yang seumur jagung malah terlihat rusak. “Jika hal ini masih diadakan pembiaran, tentunya ada yang perlu dibenahi atau diperbaiki di bagian penyelidikannya”.
Ketika awak media melihat adanya kegiatan dana desa yang baru seumur jagung sudah terlihat rusak, awak media sudah mengkonfirmasi kepala desa brussel melalui situs WhatsAAp, “Bahkan awak media sudah menitip pesan kepada inisial NG mantan BPD desa brussel, akan tetapi hingga berita ini dikirim ke Redaksi, tidak ada jawaban informasi dari Irwanto Kepala Desa Brussel sebagai penanggung jawab utama kegiatan”.
NG mantan BPD Desa Perkebunan Brussel mengatakan “Saya memang sering meminta Poto kopi salinan RAB kegiatan dana desa yang dikerjakan, tetapi Irwanto Kepala Desa Perkebunan Brussel tidak pernah memberinya, mengingat saya tidak mau adanya miskomunikasi maka sayapun terpaksa berdiam diri, ujar NG ( J. Sianipar )