Detikkasus.com | Lamongan – Unit Satuan Reskrim Polsek Babat Polres Lamongan Amankan pria berinisial IAE (25) asal Kabupaten Lamongan yakni pelaku pembacokan atau tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Kevin (36) asal Desa Guci Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, di salah satu Counter HP milik Wari Joyo Utomo Desa Plaosan Kecamatan Babat Lamongan, Senin (14/04/2020) pagi.
Kepada detikkasus.com Kapolsek Babat AKP Budi Santoso, SH.,MH mengatakan, berdasarkan laporan saksi-saksi, pihaknya berhasil mengamankan IVE(tersangka) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) beserta Barang Bukti (BB),
“sekira pukul 10.20 WIB, tidak terima dibilang stress(gila*red),pelaku mendatangi korban, karena tidak mendapat respon akhirnya pelaku keluar counter mengambil sebatang besi lalu memukul korban, karena mendapat perlawanan dari korban dan saksi, akhirnya pelaku keluar lagi sambil berkata, ‘tak pateni engko'(tak bunuh nanti*red), setelah itu pelaku pulang mengambil sebilah golok atau (bendo_jawa), kemudian datang lagi ke counter mencari korban, setelah mengetahui korban didalam ruang servis lalu pelaku mengayunkan sebilah golok / bendo tersebut kearah kepala korban sehingga korban mengalami luka robek dikepalanya, memar dan lecet pada leher serta memar pada punggung,” terang Kapolsek. Selasa(14/04/2020).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP _jo_ 53 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tambah AKP Budi Santoso.
“Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolsek Babat guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek yang baru menjabat beberapa minggu lalu yang juga pernah menjabat Kasat Reskrim Tuban, Mojokerto, Ngawi dan Pasuruan. (Imam)