Detikkasus.com | Jakarta
Kita semua merasakan dampak dari pandemi Covid-19 ini. Semua kena dampaknya, tidak terkecuali pengusaha, pegawai, pekerja pabrik, sopir taksi, sopir bus, sopir truk, kernet, pengemudi ojek, petugas parkir, para pengrajin, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, dan masih banyak lagi. Kamis 9 April 2020.
Untuk mengurangi dampak itulah, pemerintah berupaya menjaga pemenuhan kebutuhan pokok dan meningkatkan daya beli masyarakat di lapisan bawah. Misalnya, melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, pembebasan dan keringanan tarif listrik, dan sebagainya, yang telah saya sampaikan.
Minggu ini, pemerintah memutuskan beberapa kebijakan baru yaitu bantuan khusus bahan pokok dari pemerintah pusat kepada 2,6 juta jiwa (1,2 juta kepala keluarga) warga DKI Jakarta dan 1,6 juta jiwa (576 ribu kepala keluarga) warga di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bantuan tersebut masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Mengapa ada bantuan khusus untuk Jabodetabek? Kita berikan ini agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik, sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Untuk masyarakat di luar Jabodetabek, juga akan diberikan bantuan sosial tunai kepada sembilan juta kepala keluarga yang tidak menerima bansos PKH maupun bansos sembako, sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. (Pria Sakti)