Polres Tanjungpinang Musnahkan 306,73 Gram Sabu

Kamis, 9 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com – Tanjungpinang, Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang musnahkan Barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu di depan Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang. Kamis,09/04/2020.

Seusai Pemusnahan, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Chrisman Panjaitan mengatakan “Saat ini kita akan melakukan pemusnahan BB dengan cara direbus”. Pemusnahan ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga:  Dengan Melaksanakan Patroli Pawas dan Anggota Polsek Tejakula Atensi SPBU Desa Sembiran

Barang Bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada Kamis 27/2/2020 yang lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di depan pintu Keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tepatnya di jalan Merdeka, samping Bank Panin Tanjungpinang dengan tersangka inisial SA warga Tanjungping Uban, Bintan, Provinsi Kepri yang ingin dibawa ke Batam untuk dijual. Jelasnya

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Celukanbawang Laksanakan Kring Serse Guna Tekan Angka Kriminalitas

Selain BB yang dimusnahkan, saat itu juga diamankan dari tersangka 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit timbangan digitan warna merah, seperangkat alat hisap sabu, 1 bundel plastik bening, 1 buah kotak rokok, 1 unit Hp beserta kartu di dalamnya.

Baca Juga:  KELUARGA BESAR DISPERINDAG HALAL BI HALAL SEKALIGUS PERKENALKAN SIRUP NENAS

Tersengka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidan mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar. Tutupnya. SepN

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru