Detikkasus.com |Mojokerto – Jawa Timur
Selasa 7april 2020, Dari beberapa perwakilan Masyarakat dan perangkat Desa Perning Kecamatan Jetis, Mojokerto Kota, Provinsi Jawa Timur di dampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas mendatangi tempat usaha rongsokan sampah plastik dan kertas milik H. Sutiman.
Dalam pantauan Tim9 Jejak Kasus dan Generasi muda indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Awalnya masyarakat merasa resah atas ulah pengusaha asal dari Desa Sidaorejo tersebut, tumpukan barang yang menggunung dan bau yang kurang sedap dibiarkan. selasa 07 April 2020.
umpuk sehingga menggangu pandangan pengguna Jalan yang keluar masuk dari area SPBU, lokasi kebetulan bersebelahan, Dan belum lagi pada saat ada mobil bongkar muat selalu parkir d jalan, sehingga jalan menjadi sempit.
Sementara itu Pemerintahan Desa (Pemdes) sudah melayangkan surat teguran tetapi tidak ada respon dari yang bersangkutan, bahkan sempat terjadi ada argumentasi dengan warga.
Hingga pada akhirnya H. Sutiman d himbau oleh pemdes untuk memindahkan barang-barang yang masuk ke dalam gudang agar tidak menggangu pengguna jalan.
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Sementara itu, Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK).
Alamat: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.
Berdasarkan pernyataan, dan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH diduga mengandung unsur limbah bahan baku beracun (B3).
Tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke lingkungan setemkat maka dapat disangkahkan diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Bwrsambung.
Pria Sakti JK TV Mojokerto Melaporkan.