Kemenkumham Bebaskan 30.000 Narapidana Napi.

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Keputusan pembebasan narapidana dalam rangka mencegah penyebaran penyakit menular virus corona atau Covid-19.

PLT Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho, menyatakan pembebasan narapidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja.

Nugroho juga menyebut, 30.000 napi tersebut akan melaksanakan asimilasi di rumah, jelasnya, seperti yang disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (1/4/2020).

 

Selain itu di Jawa Timur
Kemenkumham Jatim Akan Bebaskan 527 Napi Cegah Penyebaran Corona

Kanwil Kemenkumham Jatim bakal membebaskan 527 narapidana dewasa dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas se-Jatim.

Baca Juga:  TNI AL Bersama Dinas Kesehatan Sidoarjo Melaksanakan Pekan Serbuan Vaksin Covid-19 di Pabean Sedati Sidoarjo

Surabaya | Kanwil Kemenkumham Jatim bakal membebaskan 527 narapidana dewasa dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas se-Jatim yang rata-rata over capacity.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindaklanjut dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Adapun data narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah masuk yakni 469 melalui asimilasi dan 58 melalui integrasi.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Antar Desa Di Pedalaman Aceh Timur, Diduga Telah Makan Korban

“Hari ini data yang sudah masuk kepada kami sebanyak 469 WBP telah mengikuti program asimilasi, dan 58 WBP mendapatkan haknya melalui proses integrasi,” terang Krismono dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2020).

Menurut Krismono, jumlah narapidana yang akan menerima asimilasi dan integrasi masih sementara. Sebab, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendata sampai 7 hari ke depan yang berasal dari 23 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Jatim.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Program Jaga Desa

“Pihak lapas dan rutan harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada sekaligus membuat SK penetapannya. Sehingga proses ini membutuhkan waktu,” (Tim9).

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru