Oleh : Safrina Islamy Putri, Mahasiswi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang.
Detikkasus.com | Mengakhiri akhir bulan Maret ini pasien Covid 19 terus bertambah, berdasarkan data pemerintah pusat yang masuk hingga Selasa, 31 Maret ini terkonfirmasi 1.528 pasien yang dinyatakan positif covid 19, meninggal 136 orang, dan pasien yang sembuh dari Covid 19 ada 81 orang. Pemerintah terus didesak oleh sejumlah pihak untuk mengeluarkan kebijakan tegas guna memutus penyebaran pandemic tersebut.
Lalu bagaimana kesigapan pemerintah dalam mengahadapi wabah covid 19 hingga saat ini?
Di negara maju yang juga terjangkit wabah covid 19 memberlakukan kebijakan karantina wilayah atau local lockdown. Kebijakan tersebut dianggap efektif dalam mengurangi angka penyebaran Covid-19. Melihat wabah Covid 19 yang di Indonesia yang terus menerus bertambah atau melonjak naik dinilai perlu mengeluarkan kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid 19 agar tidak terus bertambah. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 dalam pasal 1 mencantumkan bahwa karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem desentralisasi, sehingga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki peran yang sama pentingnya dalam menanggulangi wabah virus Covid-19. Penerapan karantina wilayah di Indonesia, sesuai dengan instruksi Presiden baru-baru ini adalah wewenang pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah daerah tidak bisa melakukan kebijakan tersebut. Padahal ada sejumlah daerah yang hendak melakukan karantina wilayah. Namun, bukannya menarapkan karantina wilayah Jokowi malah berencana menerapkan kebijakan darurat sipil sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah covid 19. Hal tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat. Jokowi harusnya menerapkan karantina wilayah daripada darurat sipil yang meminta otoritas besar tanpa kewajiban menyediakan pangan dan kesehatan warga. Opsi karantina wilayah dapat diambil dengan pertimbangan situasi dan kondisi suatu wilayah. Indonesia telah berada pada situasi dan kondisi yang membutuhkan kebijakan karantina wilayah. Penyebaran virus yang saat ini hampir menyentuh semua provinsi di Indonesia, tidak cukup diatasi dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, serta tidak perlu disikapi dengan kebijakan darurat sipil. Jokowi hanya cukup mengacu pada Undang-Unang Kekarantinaan Kesehatan untuk menekan penularan corona yaitu dengan menetapkan karantina wilayah.