Respons Pemerintah Indonesia dalam menghadapi Gerakan Islamic State

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : izzatulhumairah
jurusan ilmu pemerintahan 2018
UMM.

Detikkasus.com | Perkembangan kelompok IS baik dari sisi kemunculan, aksi dan penyebaran ideologi tidak hanya menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia, namun juga lingkup Internasional. Pengaruh IS yang mengancam masyarakat bahkan kedaulatan negara sangat dirasakan khususnya di wilayah Asia Tenggara sehingga respons dari pemerintah selaku pelaksana negara perlu responsif, reaktif dan preventif.
Pemerintah melakukan berbagai intervensi dalam menghadapi perkembangan pergerakan dan penyebaran pengaruh IS pada masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan penyebaran ancaman IS di Indonesia secara tidak langsung berdampak terhadap kedaulatan walaupun penyebaran ancaman tersebut tidak sepenuhnya berpengaruh terhadap masyarakat muslim Indonesia. Keberadaan dan penyebaran IS baik dari sisi ideologi maupun tindakan vandalismenya bahkan upaya subversif memunculkan ancaman tersendiri bagi Indonesia. Sebagai aktor penting dalam menjaga stabilitas, keamanan dan keselamatan penduduk dari berbagai tindak kekerasan dan pelanggaran, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk melindungi negara dari dampak buruk yang disebabkan adanya kemunculan dan penyebaran pengaruh Islamic States (IS) di Indonesia. Kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan merupakan produk dari proses seleksi berbagai alternatif pemecahan masalah yang terjadi. Dalam proses pembuatan kebijakan, aktor negara perlu mempertimbangkan situasi yang dapat berdampak pada kebijakan tersebut.
Untuk menguatkan kebijakan penanganan terorisme, pemerintah Indonesia menetapkan peraturan presiden ) No 46 tahun 2010 tentang pembentukan badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT) yang kemudian diubah menjadi Perpres Nomor 12 tahun 2012. Dalam peraturan presiden terbaru disebutkan bahwa dalam kebijakan nasional, BNPT dipertimbangkan sebagai pemimpin sektor yang bertanggungjawab untuk menyusun kebijakan, strategi, koordinasi dan perencanaan program-program pencegahan, manajemen terorisme serta deradikalisasi. Dalam mengatasi permasalahan terorisme di Indonesia, pemerintah tidak hanya menggunakan kekuatan atau militerisme, namun juga dengan cara non-militerisme sebagai bentuk pencegahan. Untuk mencegah penyebaran pergerakan terorisme, BNPT menggunakan strategi seperti kontra radikalisme dengan memberikan dan menguatkan nilai-nilai moral kebangsaan dan nir kekerasan. Pemberian dan penguatan nilai-nilai tersebut salah satunya diimplementasikan melalui pendidikan formal dan informal tentang pengetahuan akan radikalisme yang masih terbatas di masyarakat indonesia.
Upaya pemerintah melalui BNPT dalam bidang pendidikan baik formal maupun informal adalah hal yang penting dalam mengantisipasi pergerakan IS dan perkembangan radikalisme pada masyarakat. Kondisi latar belakang masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai latar belakang sehingga pemahaman akan agama terutama Islam akan berbeda-beda. Hal itulah yang kemudian dapat membuat adanya tindakan radikal dan kelompok ektrimis memperluas aksi mereka dalam mempengaruhi masyarakat. Rendahnya pemahaman pada masyarakat dapat membentuk perasaan solidaritas berdasarkan agama seperti yang dipropagandakan oleh kelompok IS untuk menciptakan sebuah negara Islam. Selain memberikan pemahaman melalui pendidikan sebagai upaya untuk meminimalisir perkembangan pergerakan kelompok IS di Indonesia, pemerintah juga memaksimalkan dengan para stakeholder berupa kerjasama dengan pemimpin kelompok masyarakat seperti pemimpin agama, tokoh pendidikan, pemimpin adat, generasi muda, dan lain-lainnya yang memiliki pengaruh kuat terhadap masyarakat sekitarnya dalam memberikan pemahaman nilai-nilai nasionalisme. Strategi lain yang digunakan oleh BNPT yaitu upaya deradikalisasi. Strategi tersebut ditujukan untuk kelompok simpatisan, militan dan pendukung yang sudah atau belum ditangkap. Strategi tersebut berfungsi untuk menghentikan upaya mereka dalam penggunaan kekerasan dan teror dalam setiap aksi mereka untuk mencapai tujuan. Berkembangnya aksi tersebut sejak dirilisnya video IS pada akhir 2013 dan awal 2014 yang mengajak masyarakat muslim Indonesia untuk bergabung. Sayangnya, penyebaran video tersebut tidak mendapat tanggapan serius dari pihak pemerintah. Akan tetapi, ketika serangkaian pengucapan sumpah sejumlah masyarakat Indonesia untuk bergabung dengan IS menyebar luas di media massa menyebabkan tidak hanya pemerintahan Presiden Yudhoyono yang mengeluarkan “kecaman” keberadaan kelompok IS namun juga organisasi muslim seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul agama (NU) dan Muhammadiyah memberikan peringatan terhadap pandangan IS dan larangan untuk turut bergabung karena ketidaksesuaian dengan ajaran Islam maupun agama manapun. Selanjutnya sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga meminta kader dan anggota mereka untuk membentengi diri dan keluarga dari pengaruh dan tindakan kelompok IS. Sedangkan, Dr. Ahmad Syafii Maarif dari Muhammadiyah meminta pemerintah untuk peduli terhadap kemunculan kelompok IS di Indonesia sehingga pemerintah harus segera memberantas kelompok tersebut.
Selain itu, Kementerian Agama Indonesia dalam pernyataannya menyebutkan bahwa ideologi IS yang disebarluaskan, kontradiktif dengan ideologi Pancasila. Pernyataan kelompok IS di Indonesia yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sebuah berhala yang harus diperangi, dan sudah melampaui batas ketidakwajaran. Berdasarkan penyataan tersebut, pemerintah membuat sebuah forum dialog untuk membentuk satu opini tentang bagaimana sikap atas isu kelompok IS khususnya di Indonesia yang sudah menyebar luas.
Pemerintah juga melibatkan TNI dalam penanganan perkembangan IS diatur dalam UU nomor 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 1 dan 2 bahwa salah satu tugas pokok Tentara Nasional Indonesia adalah melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan. Pada bagian penjelasan pasal 7 (1) dinyatakan salah satu ancaman dan gangguan yaitu aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerjasama dengan teroris dalam negeri atau teroris dalam negeri. Keterlibatan TNI dalam pemberantasan sejumlah gerakan komunal seperti di Poso cukup besar walaupun wacana TNI dalam pelibatan Rancangan Undang-undang Pemberantasan Terorisme masih pro dan kontra. Pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris dikarenakan adanya analisa ancaman terorisme tidak sebatas pada keamanan dan ketertiban masyarakat tapi juga keamanan negara serta mencoreng nama negara di mata internasional menurut pemerintah. Tugas TNI bersinergi dengan BNPT dan kepolisian untuk melakukan deteksi dini sebagai bentuk preventif akan perkembangan IS di Indonesia.

Baca Juga:  Peresmian Mess Sandi Permana Lanud Harry Hadisoemantri

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru