Nias Selatan | Detikkasus.com
Sungguh merasa tidak adil ini, karena kami keluarga yang terduga tersangka atas kasus penganiayaan du desa Hiliofanaluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan sebab kami telah mengajukan “Permohonan Penangguhan” di Polsek Telukdalam Kabupaten Nias Selatan dari tanggal 15 Februari 2020 kepada keluarga kami yang berada di tahanan, namun sampai hari ini belum ada keputusan dari Bapak Kapolsek Telukdalam, beliau hanya Plin Plan membuat keputusan entah ada apa?. Bahkan kami keluarga sangat menjamin agar mereka bisa ditangguhkan pembebasan dari tahanan. Perlu juga kami sampaikan mereka ke 3 orang yang ditahan salah satu ASN, tidak mungkin akan melarikan diri jika dikeluarkan dari tahanan dan yang 2 orang merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah, yang pastinya kami Sangat Memohon Keadilan dari Kapolsek Telukdalam untuk mengambil keputusan, ucap para keluarga dengan wajah sedih. (18/02/20).
Terlihat dari pasal 31 ayat 1 KUHAP sangat diakui dan jelas menyatakan dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. Tapi ini sangat aneh dalam penanganan kasus penganiayaan, sebab dari keterangan para saksi saat dikonfirmasi media menyatakan para terduga tersangka yang ditahan itu bukan pelaku penganiayaan yang terjadi di desa Hiliofanaluo, ungkap mereka. ( Supardi Bali)