Ratusan Pemohon PTSL Di Mundusewu, Kecamatan Bareng Minta Uang Pendampingan Rp. 245.000.000 Kembali.
Seputar Hukum dan Kriminal serta Politik -, Tahun 2019 Desa Mundusewu mendapatkan sebuah proyek PTSL.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan PTSL.
Ada kurang lebih atau sebanyak 1400 Pemohon setiap pemohon di pungut biaya pendampingan sebesar Rp. 175.000-, dan biaya sertifikat sebesar Rp. 150.000-, jadi total pemohon PTSL di Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Jatim rencana kalau sertifikat kalau jadi harus membayar Rp. 325.000.
Para pemohon sudah membayar lunas dana pendampingan 1400 pemohon dikalikan 175.000-, total Rp.245.000.000 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), Kini menjadi polemik atau bumerang kepada pengurus PTSL-, pasalnya uang sudah masuk namun sampai detik ini belum ada pengukuran dari badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang.
Adanya gejolak atau bumerang terjadi di balai Desa Mundusewu ratusan pemohon PTSL sudah lunas namun belum ada kejelasan, senin 17 februari 2020, pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.30 saat rapat koordinasi.
Dalam komentar kades lama mantan bapak E.C. Slamet mengatakan sepeserpun tidak menerima uang dari para pemohon, semua masuk ke pengurus pendampingan PTSL.
Didalam Forum koordinasi pengurus selaku Pendampingan iBu Siti Rofiah tidak nampak bicara apapun, Sementara Pengacara sang penerima kuasa bapak Sugiarto, SE, SH, sanggup mengembalikan uang pendampingan.
Sementara itu Kepala Desa baru Bapak Anisah hanya memberikan sambutan dan berpesan supaya jangan ada tindakan anargis. Hingga berita perdana diangkat, Polemik Proyek PTSL diDesa Mundusewu belum menemukan titik temu.
(Pria Sakti JK TV Jombang Melaporkan).