Detikkasus.com,11/2/20,Lagi Tim Anggota jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dan meringkus pelaku pembeli dan pengedar narkoba,warga Dusun Jatisari Rt 002/Rw 003 Desa Jatikalang Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo,tersangka berinisial Bagus eko prani,laki-laki,umur 28 tahun,asli Sidoarjo,di duga ia dijerat Pasal 112/111 UU RI no 35 KUHP tentang psykotropika/narkotika.
“Kronologis penangkapan pelaku,hari jumat tanggal 31/1/20 jam pukul 20.00 wib pelaku menghubungi Fatkur mengatakan padanya mau membeli sabu,saat itu pula mengatakan bahwa ia hanya mempunyai uang Rp 500.000,Fatkur bilang tidak masalah,bahkan pelaku juga tidak memaksa akan diberi sabu berapa gram,disitulah terjadi kesepakatan hingga langsung pelaku disuruh transfer ke rekening Fatkur.
Seusai transfer Fatkur, dan menghubunginya bahwa transfer sudah masuk ke rekeningnya,tidak lama lagi Fatkur telepon memberi panduan pada Wawan untuk mengambil sabu yang diranjau sekitar Desa Jeruk Gamping-Krian.
Barang haram sabu tersebut alhasil bisa ditemukan pelaku serta langsung di bawa pulang ke rumahnya,setiba di rumah sabu itu ia timbang beserta bungkusnya seberat 0,95gram,mengetahui isi beratnya sabu itu pelaku mempunyai hutang kekurangan uang pembayaran sabu,karena total pembayarannya Rp 1.050.000,tapi saudara Fatkur mengerti dan menyadarinya,ucap pelaku.
Pada hari minggu tanggal 02/2/20,sebagian sabunya terjual pada pembeli,dan terakhir kali ia menjual sabu kepada pembeli hari rabu tanggal 5/2/20 sekitar jam pukul 20.00 wib ia senang berhasil menjual sabu sabu juga mendapat pesanan sabu pada jam 23.00 wib dari temannya yang belum dikenal pula,saat belum sempat menjual atau menyerahkan sabu tersebut,dengan bertemu dan bertatap muka di rumah saya,ia curiga ada seorang laki-laki menanyainya,sampai gugupnya pelaku barang haram sabu yang digenggamnya tangan kanan dibuang jatuh di atas batu di depan rumahnya.
Ternyata benar dugaan pelaku bahwa lak-laki yang bertanya padanya Petugas Kepolisian hingga menangkapnya,mengintrogasinya anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sampai melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka ditemukan 1 buah wadah plastik bekas minyak rambut berisi 2 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu,1 pack plastik klip kosong,1 buah Hp merk Vivo warna merah,lanjut beserta barang buktinya di bawa ke Mapolresta Sidoarjo guna penyidikan pengembangan selanjutnya.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib SH,S.I.K bersama tim anggota jajaran menyampaikan rilisnya ke awak media,maraknya dunia pengedaran barang haram/sabu anggotanya tidak akan berhenti dalam membasmi jaringan narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,pungkasnya.(sulton)