Detikkasus.com | Depok
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Yudi Triadi terlihat kompak dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yoyon Sonjaya dalam penandatanganan perjanjian kerja sama yang digelar di Hotel Mason pine hotel,bandung barat(11/2/2020).
Perjanjian itu penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kantor BPN Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat dengan Kejari wilayah Se-Jawa Barat.
Adapun kegiatan itu tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Kajari Depok Yudi Triadi mengatakan, penandatanganan ini menindaklanjuti hasil perjanjian/MoU antara Kejaksaan Agung RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN di Jakarta, 21 Januari 2020 yang lalu.
“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah,” jelasnya.
Kajari menuturkan, dalam pemulihan maupun penyelamatan terhadap aset-aset negara, sifatnya itu ada yang non litigasi dan ada juga yang disebut dengan litigasi, yaitu penyelamatan aset.
“Jadi pihak BPN Depok jangan ragu untuk minta bantuan ke Kejaksaan. Apalagi ini merupakan tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Jaksa Agung dengan Menteri ATR/BPN,” paparnya.
Kajari menegaskan, kerja sama ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan agraria/pertanahan dan tata ruang dalam rangka penegakan hukum serta pengamanan strategis di bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
(alpa/Bambang)