Detikkasus.com |
Kota Gunusitoli(10/02/2020)
Anggaran Dana Desa( ADD) TA 2019 Desa Hilimbowo Kec.Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli diduga dikorupsikan, temuan ini pada pembangunan Rabat Beton yang Anggarannya berasal dari ADD Silfa 2018, ucap Hermansyah Telaumbanua kepada Media detikkasus.com.
Ketua DPW LSM Garuda Nasional Sumut Hermansyah Telaumbanua dikantor sekretariatnya mengatakan ” Oknum Kades Hilimbowo telah resmi kami laporkan di Polres Nias pada tanggal 29 Januari 2020, ini berdasarkan hasil investigasi dan pulbaket kami dilapangkan, paparnya.
Urainya, Kami telah melaporkan Kasus tersebut di Polres Nias dengan Nomor: 036/LP/Garuda-Nasional/DPW Sumut/I/2020 dan turut terlampir surat Pernyataan Masyarakat ,Ketua dan Anggota BPD ditanda tangani.
Tambahnya, adapun hasil investigasi yang kami temukan antar lain:
1. Sesuai Pernyataan Masyarakat desa Hilimbowo bahwa ukuran tinggi rabat beton bervariasi.
2.Adanya Surat Pernyataan Masyarakat dan Ketua BPD ,tokoh adat dan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda.
DPW LSM Garuda Nasional Sumut meminta ” kepada pihak Polres Nias untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pembuktian adanya potensi dugaan tindak pidana korupsi terstruktur yang diduga dilakukan oleh Kades Hilimbowo Kec.Gunungsitoli Idanoi” ucap Hermansyah Telaumbanua, tegas.
Kami tambahkan, adapun penjelasan pernyataan keberatan masyarakat dan BPD Desa Hilimbowo ,menyatakan bahwa pelaksanaan Dana Desa tidak sesuai prosedur dan diduga terkesan dilaksanakan oleh Kades secara sepihak. Selanjutnya Pada Penarikan Uang Dana Desa dari Bank diduga tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat, tapi dilakukan oleh Kades sendiri, paparnya.
Sementara pada pembangunan pondasi/ Rabat beton dilaksanakan secara diborongkan ,berdasarkan hasil Musyawarah Rapat Desa telah ditetapkan bahwa masyarakat dipekerjakan pada pembangunan tersebut secara (HOK) dengan upah harian sebesar Rp 75.000/hari, namun yang terjadi pada tanggal 20 Januari tahun 2020 diubah oleh Kades.Begitu juga bahan material pasir setengah karung semen upahnya menjadi Rp. 15OO degan jarak mengangkut lebih kurang 500 meter. Maka atas dasar tersebut masyarakat keberatan karena tidak sesuai hasil musyawarah Desa.
Dari Surat Pernyataan Keberatan warga desa” meminta dan memohon kepada Aparat Penegak Hukum agar memanggil dan memeriksa Oknum-Oknum Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa ini, demi Penegakkan Hukum dan pemberantasan Korupsi Anggaran Dana Desa Hilimbowo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi( Tim)