Detikkasus.com | Lamongan – Segenap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan telah berhasil meringkus dan mengungkap perkara pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan (curas) si korban Hj. Rowaini (Ibu Mertua Sekretaris Daerah Lamongan).Berdasarkan surat edaran laporan Polisi Nomor, LP/ /I/2020/Jatim/RES LAMONGAN/Sek Glagah tanggal 3/1/2020,tindak pidana pembunuhan berencana dan disertai pencurian dengan kekerasan.Tempat kejadiannya diketahui pada hari Jumat, 03/01/2020 pukul 20.10 wib di Desa Srembiit Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
“Korban tewas berinisial Hj. Rowaeni,Lamongan,perempuan, islam, swasta,beralamat Dusun Semperat Rt.002/Rw.01 Desa Sumberwudi,Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
Pelaku pembunuhan berinisial,Pornomo bin ALM Mustofa, swasta,Islam, lSMA,beralamat Jalan Babatan gang 5 no 24,Rt 011/Rw 005 kelurahan Gundih,Kecamatan Babatan Kodya Surabaya/Bulu Desa Mojosarirejo Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. (Ditangkap di Surabaya tanggal 07/01/2020 sekira jam pukul 20.00),Dan Imam Winarto, Kediri, alamat Desa Tunjung mekar Rt 01/Rw 01 Kecamatan Kalitengah Lamongan.(Selaku Eksekutor),serta Sunarto/Supangkat,Lamongan,asal Dusun Boyo Desa Dinodai Rt 001/Rw 003 Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan (Selaku Otak berencana).
Awal kronologis kejadian,Salekan (penjaga rumah korban) pada jam 18.00 wib bermaksud menyalakan lampu pintu pagar dalam keadaan terkunci,lalu dibuka oleh saksi,pintu depan rumah korban dalam keadaan terbuka, saksi masuk ke dalam menjumpai seorang laki-laki yang diduga kos di rumah korban, namun saksi tidak mengetahui identitasnya karena baru tiga hari kos di rumah korban,selanjutnya saksi bertanya ibu di mana dan dijawab seseorang tadi sedang tidur di ruang mushola rumah, saksi menyalakan lampu dan melihat korban seperti tertidur di ruang mushola tersebut,beranjak saksi pulang ke rumah.
Pada jam pukul 20.00 wib saksi datang kembali ke rumah korban,karena korban tidak bangun-bangun,saksi 2 menghubungi saksi 3 bernama M. Yasin,saksi 2 dan saksi 3 mengecek korban di pegang pegang tidak bangun selanjutnya saksi 2 dan 3 menghubungi saksi 1 pada Syukuri, kemudian ketiga saksi lagi melihat kembali korban mengetahui sudah tergeletak membujur ke selatan dan melihat darah di lantai mushola.Begitu diamati oleh ketiga saksi terdapat luka bacok dari leher memanjang sampai ke dada dan luka bacok pada tangan kiri.
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, 1 (satu) buah HP Samsung J Prime warna silver no imei 356396060502756 dan 356396060502754,barang itu
hasil kejahatan(HP milik korban Disita dari 480 oleh PORNOMO),1 (satu) HP merk Samsung tipe J Prime imei 356396060502756 dan 356396060502754 (milik korban beserta Dosbook),1 (satu) potong kaos oblong warna abu abu masih ada bercak darah milik pelaku,1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru milik pelaku,juga 1 (satu) bilah pisau pusaka (alat untuk membunuh korban).
Kronologis pengungkapan,berdasarkan Laporan Polisi diatas TIM JAKA TINGKIR SATRESKRIM POLRES LAMONGAN melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan mendatangi TKP, dan meminta keterangan saksi-saksi sebanyak 19 orang,baik dari pihak keluarga maupun dari pihak luar, pada bulan Januari 2020 sekira pukul 06.00 Tim Jaka Tingkir berhasil mengamankan seseorang yg diduga menguasai barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung J Prime warna silver milik korban yang diperoleh dengan cara membeli di Pasar tradisional di Wonokromo Surabaya.
Alhasil segera diamankan pemilik lapak yang menjual HP tersebut bernama Pornomo, dari Pornomo diperoleh keterangan bahwa HP tersebut dijual oleh seseorang yang dengan perawakan sedang, rambut lusuh, usia sekitar 40 tahunan,dari hasil keterangan tersebut Tim Penyidik melaksanakan pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan barang bukti,dan pada hari Senin tanggal 10/01/2020 sekira pukul 09.00 TIM JAKA TINGKIR SATRESKRIM POLRES LAMONGAN telah berhasil mengamankan/menangkap 2 (dua) orang pelaku bertindak selaku otak dan Eksekutor pembunuhan.
Motif dari pembunuhan,bulan Oktober 2019 Pelaku bernama Sunarto merasa sakit hati pada korban,karena Ibunya merasa di ganggu rumah tangganya oleh korban,ia mempunyai niat untuk menghabisi dan membunuh korban dengan menyuruh pembunuh bayaran bernama Imam winarto dengan dijanjikan akan diberi bayaran sebesar Rp. 200.000.000,- oleh Sunarto, dan setelah pelaku I.W berhasil membunuh korban, pelaku Sunarto hanya membayar Rp 25.000.000,Pelaku Imam Winarto menyiapkan alat berupa pisau pusaka untuk membunuh korban.
Penerapan Pasal yang dijatuhkan,
Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 dan atau 338 dan 365 ayat 4 KUHP Ancaman pidana Mati atau seumur hidup.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung S.E,S.I.K,bersama tim anggota jajarannya,serta surat resmi tembusan ke Polda Jatim,tindakan yang dilakukan,melakukan proses penyidikan secara cepat dan tuntas,mengembangkan mencari pelaku lain dan kirim ke JPU,pungkasnya.
Tien R/ Ketut/ Pria Sakti JK TV Lamongan Melaporkan