Profesi Wartawan di Hina, Pimred Media Libas News Akan Polisikan Akun Facebook “ANDI SUWANDI”

Sabtu, 8 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com, | Jambi

Terkait tulisan Medsos yang mengarah menghina profesi wartawan, Pimpinan Redaksi Media Libas News Fikri Yanto.SH akan melaporkan akun Facebook atas nama ANDI SUWANDI kepihak yang berwajib, Jumat (07/02/2020).

Bertempat di kantor Redaksi Desa Salam Buku kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin Jambi, Fikri Yanto.SH mengadakan Rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa staff Redaksi dan Penasehat hukum Media Libas News untuk menindaklanjuti persoalan postingan yang diunggah ANDI SUWANDI.

Seperti diketahui sebelumnya beberapa hari yang lalu Akun Facebook ANDI SUWANDI menulis (Kwaaaak Kwaaaak Kwaaaak wartawan libas News koran apaan itu ???? Paling koran ecek-ecek yg terbit 1 bln X. Dan wartawannya adalah wartawan BODREX yg cuma cari duit minta sana sini ) tulis akun tersebut.

Baca Juga:  Waka Polsek Kawasan Laut Celukanbawang Melaksanakan Sambang di Desa Tukad Sumaga

Melihat postingan yang menyudutkan profesi wartawan yang di sebar akun tersebut, sontak saja membuat pimpinan Redaksi Libas News Fikri Yanto. SH. Bersama Wakil Pimpinan Umum Suhata Alex (Jurnalis) yang ada di provinsi Jawa Barat merasa geram, melalui perwakilan Jawa Barat Bachtiar mengungkapkan postingan tersebut sangat menghina profesi Insan Media karena menyebutkan oknum dan menjadi liar ketika pembahasannya di kolom komentar yang menganggap pekerjaan Wartawan seperti tidak terhormat.

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Kriminalitas Dilakukan Patroli Malam Ke PLTU Celukanbawang

“Akun tersebut sudah keterlaluan memosting sesuatu menyebutkan oknum, awalnya kita anggap biasa melihat komentar Namun dalam kolom komentar ini, orang makin keterlaluan dan seperti menghina profesi Jurnalis karena mengangggap profesi yang dijalankan tidak terhormat kita akan laporkan”. Tandas Fikri.

Lanjutnya, atas Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui status Facebook memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sehingga termasuk perbuatan pidana.

Baca Juga:  Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tidak mendaftar, Demokrat Tak Akan Berikan Rekom

Langkah itu Fikri akan memproses secara hukum dengan perbuatan pencemaran nama baik dan UU ITE yang di mana di unggah melalui jejaring sosial media pada kolom komentar Facebook.

“Atas kejadian tersebut Pimred Libas News akan membuat laporan pada pihak yang berwajib “.ungkapnya.(tim)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru