Terkait Aksi Damai FSPMI, Pemkab Tuban Siap Mediasi dengan Swabina Gatra

Rabu, 5 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban

Pemkab Tuban menerima aksi damai yang dilakukan kurang lebih 300 pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Selasa (04/02/2020). Bertempat di ruang Dandang Wacana Setda Tuban, sebanyak 10 perwakilan pekerja bermediasi kaitannya dengan diberhentikannya 29 pekerja secara sepihak oleh PT Swabina Gatra.

Perwakilan dari FSPMI Tuban tersebut ditemui oleh Kepala Dinas PMPTSP dan Naker; Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban; Kasat Intel Polres Tuban; dan Kabid Hubungan Industrial Dinas PMPTSP dan Naker Tuban.

Kepala Dinas PMPTSP dan Naker Tuban, Tadjuddin Tebyo, SH., menyampaikan akan segera memanggil perusahaan PT Swabina Gatra dan PT Semen Indonesia Pabrik Tuban untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja untuk menemukan solusi terbaik. “Minggu depan akan kami pertemukan antara pekerja dan perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Untuk Mengetahui Situasi Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Kunjungi Warga

Lebih lanjut, Dinas PMPTSP dan Naker siap membantu pekerja agar mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini agar semua pihak dapat menerima keputusan yang diambil. “Diusahakan semua pekerja yang di-PHK dapat segera diterima kembali bekerja tanpa dikenai pengurangan hak sedikit pun,” jelasnya.

Tadjuddin Tebyo menyatakan akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, pihaknya siap memberikan tindakan tegas kepada perusahaan bila tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan.

“Tidak menutup kemungkinan, jika memang tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka akan dibawa ke ranah hukum atau Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.

Baca Juga:  Kemarau, Pemkab Tuban Distribusikan Air Bersih ke Daerah Terdampak

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji menjelaskan aksi damai digelar lantaran 29 anggotanya diberhentikan sepihak oleh PT Swabina Gatra tanpa ada alasan yang jelas. Pemberitahuan pemberhentian kerja hanya disampaikan via telfon dan foto surat.

“Kami menemukan kejanggalan berupa pada foto surat tidak ada nama yang bertandatangan maupun stempel perusahaan,” bebernya. Dirinya mencurigai adanya upaya pemberangusan organisasi FSPMI Tuban karena sebagian besar pekerja yang di-PHK adalah anggota FSPMI Tuban. Menurutnya, hal tersebut melanggar regulasi yang ada.

Sebelum melakukan aksi damai, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Swabina Gatra tetapi perusahaan tidak menghiraukan. Sehingga diambil tindakan lanjutan untuk berkomunikasi dengan Pemkab Tuban dan DPRD Kabupaten Tuban.

Baca Juga:  Semen Indonesia Serahkan Bantuan APD

Duraji menambahkan FSPMI Tuban meminta agar Pemkab Tuban dan dinas terkait melakukan pengawasan dari agar tindakan tersebut tidak terulang. Berdasarkan catatannya, PT Swabina Gatra telah melakukan PHK sepihak kepada pekerjanya sebanyak 4 kali terhitung sejak tahun 2017.

Dirinya berharap pengusaha; serikat pekerja dan Pemkab Tuban saling mendukung agar tidak ada PHK pekerja tanpa ada kejelasan. “Kami meminta jaminan agar pekerja yang dimaksud dapat diterima kerja kembali tanpa ada pengurangan haknya,” tandasnya.

Usai dilakukan mediasi, para pekerja membubarkan diri dengan tertib dan menuju kantor DPRD Kabupaten Tuban untuk menemui anggota dewan. Tujuannya agar aspirasi mereka didengar dan mendapat respon positif dari anggota DPRD Tuban. (Imam/mct)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB