Detikkasus.com | Mojokerto, Jawa Timur – Sidang Perkara Kasus Perdata PT. PRIA Vs Pendowo Bangkit tahap 2 dengan agenda penyampaian berkas-berkas dari kedua pihak diwarnai Protes dari Kuasa Hukum PT.PRIA. Hari Tjahyono, SH memprotes lantaran ada pihak media dari rivalnya yang dengan sengaja merekam video dengan menggunakan Kamera di ruang persidangan Cakra di Gedung Pengadilan Negeri, Jl.RA Basoeni No.11 pada Rabu (05/02/2020).
“Saya mahon maaf kepada teman-teman media, yang saya maksud media abal-abal tadi adalah media dari lawan yang sengaja merekam video jalannya sidang. Padahal Hakim sudah memberikan waktu beberapa menit sebelum sudang berlangsung untuk mengambil gambar dan video.
Sedangkan pada waktu jalannya sidang hakim melarang para pengunjung merekam video seperti itu.” Ujar Hari Tjahyono, SH, Kepada awak media.
Sedangkan dalam proses jalannya sidang perdata kedua di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini, hakim meminta kepada kedua belah pihak melakukan mediasi. Baik dari pihak penggugat yaitu pendowo bangkit maupun dari pihak PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).
Seusai mediasi, Kuasa Hukum Pendowo Bangkit, Azis, SH Menyatakan bahwa Agenda sidang perdata kali ini adalah penyampaian berkas-berkas. Setelah ini sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020.
“Agenda sidang kali ini adalah penyampaian berkas-berkas dari kedua pihak dan kita sepakat melakukan mediasi. Dan dari hasil mediasi tadi kami sepakat sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020.” Ucap Azis, SH.
Azis menambahkan bahwa Target Timnya dalam kasus ini adalah PT. PRIA harus meminta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan Membongkar timbunan limbah B3 yang ada di tanah Lakardowo.
“Kami berharap agar PT.PRIA minta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan Segera melakukan pembongkaran timbunan limbah yang ada di Desa Lakardowo.” Tambah Azis.(wo/ Pria Sakti).