Detikkasus.com | Tuban
Adanya informasi terkait tambahan biaya PTSL di Desa Purwoasri kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro hanyalah kesalahpahaman warga Masyarakat Desa setempat.
Untuk biaya Sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kesepakatan dan sosialisasi yang sebelumnya sudah diadakan bersama warga masyarakat atau pemohon itu sendiri dengan menghadirkan Forkopimka, Kejaksaan, BPN Bojonegoro Serta elemen Lainnya.
Hal ini disampaikan oleh salah satu BPD Desa setempat yang mengatakan informasi itu hanyalah kesalahpahaman beberapa warga terkait biaya PTSL atau mungkin ada pihak tertentu yang ingin mengotori Program PTSL Desa Purwoasri.
“Informasi itu tidak benar mas, itu hanya kesalahpahaman beberapa warga yang mungkin kurang paham tentang aturan dan tata cara serta juknis Program PTSL, nyatanya sampai sekarang Program PTSL Desa Purwoasri Tidak ada masalah, mungkin itu hanya cuitan beberapa warga di warung kopi, Masyarakat sini justru antusias dan merasa bersyukur Soal Biaya PTSL Desa Purwoasri jauh lebih ringan dibanding Desa -desa yang lain, ujarnya.
Memang Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diatur pembiayaannya sebesar Rp.150 ribu, dan biaya tersebut hanyalah sebagai persiapan pendaftaran.
Apabila terdapat kekurangan, maka kekurangan itu bisa diberupakan barang sesuai dengan kebutuhan daripada panitia bentukan pemohon masing-masing desa.
“Dalam perbup tersebut juga disebutkan adalah berupa barang atau bukanlah uang. Namun dirinya juga menjaskan apabila dalam kekurangan biaya tersebut dapat diberupakan uang dengan catatan atas persetujuan atau kesepakatan masing-masing pemohon, Jadi PTSL Desa Purwoasri Tidak Ada Masalah, Pungkasnya.
(Imm/*red)