Detikkasus.com | Cirebon – Jabar
Terkait regulasi administrasi Dana Desa masih adanya Pemerintah Desa yang tidak maksimal transparan terhadap pengelolaannya, pasalnya saat dikonfirmasi (04/02/20) Muriah (38) (38) Kaur Keuangan Desa sampiran memaparkam” Nota pembelanjaan tidak sesuai, bukan tidak sesuai RAB atau apanya, sekarang TPK diminta keterangan aja susah”, terangnya.
Terkait sisa lebihan pembelanjaanpun tidak pernah ada keterangan yang disampaikan oleh TPK kepada Kaur Keuangan, bahkan disampaikan oleh Muriah kekurangan transparasi seolah-olah tidak transparan, bahkan dikatakan oleh Muriah semuanya tidak transparan dari mulai TPK dan Semuanya, tutur Muria kepda awak media.
Sementara dari keterangan Maman Kuwu Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon membenarkan tidak adanya sisa lebihan pembelanjaan karena sudah ada RAB dan kita fisiknya pembangunan lebih dari target, ujarnya Kuwu saat diruangannya.
“Kita sudah transparan, bahkan kita membangun lebih target, bahkan kendalanya dilapangan adalah HOK (harian orang kerja) sehingga ada biaya tak terduga”, ungkapnya Maman.
Sementara ditempat terpisah, Hadiyanto yang akrab disapa bang Leo mulai angkat bicara terkait keterangan yang berbeda dari Kaur Keuangan dan Kuwu kepada awak media, “Sudah jelas ada keterangan yang berbeda antara Kaur Keuangan dengan Kepala Desa tampak kurang harmonis, bisa kita lihat dan kita dengarkan apa yang dikatakan oleh Kaur Keuangan dan Kades ada yang janggal dan patut kita curigai dan patut kita duga adanya penyimpangan administrasi dalam regulasi penggunaan Dana Desa”, katanya.
“Nanti Kita pelajari dan kita dalami, bila perlu kita usulkan audensi transparasi Dana Desa seperti apa yang ada di Pemdes Sampiran, adapaun audensi yang insya allah akan kami bahas dan kami upayakan dikemudian hari tentunya akan melibatkan, Jajaran Pemerintah Desa, Kecamatan, TPK, BPD, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM / Ormas yang berperan aktif dalam kontrol sosial, serta pihak Muspika setempat agar masyarakat mengetahui transparasi Dana Desa di Desa Sampiran sesuai atau tidak”, tegasnya.
Harapan saya kepada seluruh masyarakat, agar tidak mengacu kepada RAB, melainkan mengacu kepada realisasinya, adapun timbul sisa lebihan belanja dari RAB, pemerintah desa jangan sekonyong-konyongnya menggunakan sisa lebihan pembelanjaan dengan dalih kebijakan dan alasan lainnya, yang jelasa ketika ada sisa lebihan pembelanjaan dari RAB, harusnya duit tersebut masuk dulu ke rekening desa, adapun digunakan ditahun berjalan maupun dijadikan Silpa tahun depan tidak jadi soal, nah ini yang dikhawatirkan terjadi ketika adanya sisa lebihan pembelanjaan, adanya oknum yang memanfaatkan sebuah kebijakan untuk meraup keuntungan demi suatu oknum golongan kiri, sehingga golongan kanan yang vokal positif dikesampingkan karena dianggap tidak pro”, tegasnya bang leo”.
“Adapun adanya oknum kades berdalih sudah sesuai aturan regulasi administrasi penggunaan dana desa, tanyakan dia pake aturan yang mana”, tanya bang leo dengan lantang.
Diktakannya oleh LeoAdiyan, “Jika pembangunan sesuai aturan yang dimaksud oleh oknum Kades, harusnya Kades tengok RPJMdes, apabila contoh dalam RPJMdes tentang pembangunan pengaspalan jalan hotmix seluas 100 meter, harusnya dibangun 100 jangam di bangun lebih dari itu, dan harusnya ada pemaparan dari Pemdes bahwa kita harus mengikuti RPJMdesa, adapun menimbulkan sisa lebihan belanja, baru dikelola sesuai transparansinya bukan suatu oknum grombolannya saja yang dianggap, hal ini busa kita lihat nanti ketika adanya hasil dari audenai akan muncul kesimpulan arah keterbukaannya, apa bila adanya penyimpangan, maka patut kita laporkan”, pungksnya.
Harapan saya, khususnya pihak Dinas Terkait, dari mulai DPMD, Inspektoran, Kejksaan, Kepolisian, bahkan BPKP agar lebih ketat lagi memeriksa RAB dengan Realisasinya, hal ini dilakukan karena adanya oknum kades seolah-olah menganggap temuan inspektorat seperti hutang sehingga tidak ada anggapan sangsi pidana jika mengembalikannya, oleh sebab itu oknum kades terkadang menyepelekan atas temuan inspektorat hanya dianggap hutang atau mengembalikannya jika ada temuan, ini bukan cerita pengembaliannya atas temuan inspektorat, tapi perlu kita kaji unsur niat oknum kades ini adanya unsur merugikan Uang Negara atau tidak, jika niatnya jelek karena menganggap temuan inspektorat dianggap sepele, artinya sangat disayangkan adanya dinamika ini mau dibawa kemana?”, Imbuhnya.
SendikaLubis”