Detikkasus.com, | Kampar,- Riau
Oknum Jaksa Negeri Kampar berinisial D,di duga “peras “Istri tersangka kasus Narkoba yang bernama Asril bin yunus.
Hal ini di ceritakan oleh istri tersangka yang bernama Sri Mafridawati didampingi dua orang anaknya di Bangkinang,Selasa 03/02/2020.
Sri Mafridawati juga didampingi kuasa hukum Suaminya Refi yulianto SH menceritakan kejadian itu pada hari khamis tanggal 30/01/2020 di rumah orang tua Oknum Jaksa tersebut di Bangkinang.
Di ceritakannya bahwa oknum Jaksa itu meminta Uang sejumlah 40 juta untuk Jaksa dan Hakim,Jika Suaminya ingin di ringankan tuntutannya sekaligus meminta untuk memutuskan tidak memakai pengacara,ujarnya.
Refi Yulianto SH didampingi Ade Nurisman SH sebagai pengacara tersangka menyayangkan Sikap oknum jaksa tersebut,karna Setiap orang warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum dan bahkan Negara menyediakan bantuan hukum bagi Masyarakat yang tidak mampu,ujarnya.
Selanjutnya selaku Kuasa hukum dia akan menyampaikan dan meminta kepada Pimpinan Oknum Jaksa tersebut untuk di bina,jika perlu kita akan menyurati Ke Jaksaan tinggi,tutupnya.
Sampai berita ini di expose Oknum Jaksa tersebut belum bisa di konfirmasi. (Red )