Detikkasus.com |
Gunungsitoli, 25 Januari 2020.
Dihimpun wartawan detikkasus.com Kota Gunungitoli dilapangan.
Usaha Raja Hp yang terletak di jalan Sirao dan jalan Gomo menjadi viral dan rumor dimedsos belakangan ini, Diduga pengusaha Raja HP Gunung sitoli langgar Perda No 4 Tahun 2016,
Sabtu 25 Januari 2020.
Dikonfirmasi kepada kasat pol PP Gunungsitoli, mengatakan” pelanggaran yang dilakukan usaha raja hp, sebelum saya menjabat sudah sering dilaporkan.
Salah seorang sumber masyarakat setempat inisial RW mengatakan” Pengusaha Raja Hp Ini jelas- jelas tidak mengindahkan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016 tentang ketertiban dan ketentraman umum, diduga merugikan hak pejalan kaki, seperti Balon -balon besar berupa aksesoris menutupi sepanjang jalan trotoar didepan tokohnya, namun tidak sedikitpun pemerintah kota Gunungsitoli bagian ketertiban yang menindaknya.
Penelusuran wartawan kepada tetangga Raja HP, didapatkan juga informasi bahwa sering sekali dilantai atas terdengar suara musik riuh dan keras dari lantai 3 raja hp, dari pantauan Raja HP membuka tempat karaoke dan sering terdengar dimalam hari, mencapai suaranya di kejauhan 300 Meter.
Masyarakat setempat pernah keberatan pada saat tengah malam, berteriak agar musik tersebut dimatikan, kejadian ini pada bulan Desember, ucap sumber kepada wartawan.
Terpantau juga kepada wartawan detik kasus, bahwa papan iklan raja hp dan raja koki berada didalam badan jalan Gomo depan PLN, diduga memakan jalan 2, 5 meter dari trotoar jalan Gomo. Dikwatirkan mobil yang tinggi bisa menabrak papan merk iklan tersebut dan mengakibatkan ancaman jiwa kepada pengendara atau masyarakat yang melewati jalan Gomo, jika papan itu jatuh.
Dikonfirmasi melalui Hand Phone seluler kepada pemilik usaha
(Yt) tapi tidak diangkat( TIM).