Gunungsitoli | Detikkasus.com -, Terkainya salah seorang oknum PNS di wilayah Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan unsur penipuan dan penggelapan terhadap salah seorang perempuan janda cantik dengan mengambil barang yang bukan miliknya maka pihak korban yang berinisial NT, melaporkan secara resmi di Polres Nias pada tanggal 21 Januari tahun 2020 dengan nomor STLP : B / 128 / I /2020 / Reskrim.
Atas laporan tersebut maka pihak status korban melaporkan pihak pelaku tersebut yang telah menimpah dirinya yang dilakukan oleh orang tak bertanggungjawab dalam hal ini yang bernama : Imannudin Harefa.
Pimpinan Redaksi www.Liputanfaktanias.com Oktarius Ndraha mengambil sikap tegas atas perbuatan oknum PNS tersebut supaya mempertanggungjawabkan atas perbuatanya yang telah menjadi pelanggaran Hukum pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 KUHP pada pasal 378.
Dalam unsur penipuan tersebut Pimpinan Redaksi www.LiputanFaktaNias.com minta Kapolres Nias Agar serius menangani masalah tersebut sehingga adanya penegakan hukum yang ada diwilayah Republik Indonesia, Karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Ormas Pers dan LSM sangat mengharapakan dukungan dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan kepada pihak penyidik supaya masalah kasus tersebut adanya kepastian hukum dan juga mepreasiasikan kinerja dari pihak Kapolres Nias. Penulis :(Okta Ndraha)