Pelaku Penganiayaan Security mall Citraland Semarang Tertangkap

Kamis, 16 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.Com l Semarang-Jateng

Jajaran Polsek Semarang Tengah dengan cepat berhasil mengamankan ketiga pelaku penganiayaan security mall Citraland Semarang

Ketiga Pelaku yg berinisial (AM) 33 tahun,(IR)41 tahun,(APM) 22 tahun,terbukti secara bersama-sama melakukan Penganiayaan terhadap Korban (OK) 21tahun Karyawan Security Citraland Semarang

Awal mula kejadian,Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekitar pukul 02.45 Wib, korban piket ditempat kerjanya seperti biasa

Pada saat keluar dari pintu gedung Mall (CL) Semarang bersama dengan teman korban(DA),kemudian menuju TKP,karena ada informasi Pencuri yg tertangkap,namun setelah berada ditempat tersebut ternyata pencuri yg dimaksud tidak ditemukan

Baca Juga:  Upaya Polisi Untuk Mencegah Kriminal Dengan Melaksanakan Patroli Malam

Korban mendapati ada Segerombolan Pemuda datang dari Pos yg berada di Pertigaan Jl Anggrek Kota Semarang,
mengepung Danru( Komandan regu),Korban yg bernama (SH)

Kemudian sekitar pukul 03.00 Wib terlihat kejadian seperti itu,seketika korban mencoba melerai,namun yang terjadi Sekelompok Pemuda tersebut balik menyerang Korban dengan bersamaan, melakukan tindak kekerasan terhadap korban( OK),dengan melakukan pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan alat berupa sabuk kopel serta menendang, sehingga korban mengalami luka-luka memar pada bagian kepala belakang dan samping serta robek pada bibir kanan atas sehingga korban harus mendapatkan 5 jahitan atas peristiwa yang korban alami,maka korban melaporkan ke Polsek Semarang Tengah,guna tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku

Baca Juga:  Kapolda Jateng : Kampung Siaga sebagai Tempat Pemberdayaan, Edukasi dan Pemantauan Penyebaran Covid-19

Dalam Keterangan Press Release Kamis 16 Januari 2020 pukul 11.00 WIB,Kapolsek Semarang Tengah Kompol Didi Mengatakan,Pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan Ancaman Pidana 5 tahun 6 bulan Penjara

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara ke-74 Kapolda Jateng Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Kompol Didi beserta Jajarannya akan Menindak tegas tanpa pandang bulu,segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat terutama di Wilayah Hukum Polsek Semarang Tengah

(Oki Rinenggo-Agus Prajitno Detikkasus.com JATENG & DIY

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru