Detikkkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Kamis (16/01/2020) Dua orang pekerja/buruh Desi dan Elly sangat kecewa terhadap managemen PT.PNM mekaar, karena managemen PT.Permodalan Nasional Madani mekaar tidak dapat hadir memenuhi undangan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Pada awalnya PT.PNM Lakukan PHK sepihak terhadap dua orang pekeja, kemudian kedua pekerja menemui Koalisi FSPMI TIPAN-RI menyampaikan keluhannya, sekaligus meminta untuk pendampingan menuntut haknya terjolimi oleh PT.PNM
Dengan melalui kuasa pendamping kemudian Disnaker Labuhanbatu mempasilitasi tempat dan ruangan, hingga jadwal untuk membahas masalah yang sudah ditentukan, untuk hadir pada pukul 10:30 Wib hari ini, akan tetapi managemen PT.PNM tidak hadir, dengan alasan mau diadakan Bipartit.
Sekedar mengingat edisi yang lalu Managemen PT.PNM melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak melalui situs WhatsAAp, bahkan kedua pekerja dipermalukan disitus WhatsAAp grup BUMN MEKAAR RTUT, Sehingga Desi Afriani Sirait dan Elly Febriani Tanjung sangat keberatan
Pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kejadian langka yang dilakukan managemen PT.PNM tentunya sangat menggugah hati, dan hal miris seperti ini tentunya harus diketahui Direktur Utama PT PNM (Persero) di Jakarta, agar beliau kiranya dapat segera merenovasi sistem yang terjadi sekarang. Diharapkan Direktur utama mampu membenahi sistem Managemen PT.PNM yang memponis PHK secara sepihak, jika memang dirinya sebagai Dirut ingin perubahan yang signifikan.
Bernat Panjaitan,SH,MHum mengatakan “Dalam hal ini Jasa Perbankkan atau keuangan sebagaimana kegiatan operasional PT PNM (Persero). Undang-Undang Ketenagakerjaan cukup tegas menyatakan bahwa pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi dilarang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Artinya, bila merujuk kepada ketentuan regulasi tersebut bukan kedua pekerja ini saja sebagai korban dugaan penipuan hubungan kerja dari PT PNM (Persero) akan tetapi semua pekerja yang memiliki jabatan Account Officer atau Petugas kredit, ujar Bernat.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 61 UU No 13 Thn 2003 Tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja PKWT sebelum sampai jangka waktu PKWT dimaksud, maka pihak yang melakukan PHK wajib mengganti seluruh kerugian pihak yang lain. Sehingga berdasarkan ketentuan ini kami meminta kepada Dirut PT PNM (Persero) untuk mengganti seluruh kerugian kedua pekerja ini“ papar Bernat secara rinci.
Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu sangat mengatakan bahwa etika prilaku seorang pemimpin di perusahaan adalah cerminan seseorang didalam memimpin perusahaan, agar kepemimpinannya bisa efektif dan efisien sehingaa tujuan dan sasaran perusahaan lebih maksimal dapai tercapai. “Bahkan seorang pemimpin itu harus rendah hati, mengayomi, mampu melakukan pembinaan, tidak arogan, tidak diktator dan yang paling penting mampu membangun kerjasama team (Team Work).
Antara pimpinan dengan bawahan itu adalah satu kesatuan/batang tubuh yang saling berkaitan tidak bisa dipisahkan, kalaupun ada bawahan yang melakukan kesalahan tentu harus dilihat dahulu bobot kesalahannya yang berdampak kepada kinerja perusahaan, kemudian baru adapat diberi sanksi. “Kan ada mekanisme pemberian sanksi; mulai dari Surat Teguran, Surat Peringatan, setelah ini barulah PHK.Tidak langsung main PHK, apa lagi disampaikan melalui media Whats-App Group tentu sangat tidak beretika sekali”, ujar Wardin.
Wardin menambahkan “Toleransi beragama tidak berlaku di PT PNM hal ini dibuktikan dengan fakta terhadap Desi Afriani Sirait yang Beragama Kristen, mendapatkan tugas piket pada pergantian Tahun 2019 ke 2020. Padahal sebagaimana lajimnya pada sa’at pergantian tahun, Umat kristiani berkumpul dengan keluarganya. Kalau nanti managementnya sedikit rasis, mereka pasti keberatan, tetapi fakta ini kan tidak bisa dibantah ” ujar Wardin.
Kemudian Wardin menambahkan “Selain permasalahan ini, kami juga akan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait dengan bunga pinjaman kredit yang diterapkan oleh PTPNM (Persero), kami lihat sudah melampaui suku bunga dasar pinjaman dari perbankan yang ditetapkan oleh OJK. Bunga yang diterapkan rata-rata sebesar 2% perbulan, dan hal ini tentunya sangat tidak sesuai lagi dengan tujuan dari pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat ekonomi mikro, dan tidak lagi sepadan dengan semboyan dari BUMN yang selalu mengatakan BUMN Hadir Untuk Negeri. Sementara fakta realnya mirip lintah darat”. Wardin mengakhiri penyampaian.
Desi Afriani Sirait dan Elly Febriyani Tanjung mengatakan “Setiap pekerja di PT PNM (Persero) Mekaar Cabang Rantauprapat, diwajibkan untuk piket kantor dengan jam kerja piket, kalau hari kerja biasa selama 12 Jam dan kalau hari iibur selama 24 Jam. “Dalam melaksanakan piket upah lembur kami tidak pernah dibayar“ ujar mereka
Masih menurut Kedua Karyawan yang di-PHK ini, “Pada hari Selasa Tanggal 31 Desember 2019, Kami pas dapat giliran jaga piket, yang dimulai dari Tanggal 27 Desember 2019 s/d Tgl 03 Januari 2020. Dan pada malam tgl 31 Desember 2019, Kami memang ada keluar kantor bersama dua orang teman yang bukan pekerja PTP PNM (Persero) untuk mencari makan malam Sekitar Pukul 00.00 WIB. Saat pulang dari makan malam Desi Afriani Sirait yang berboncengan dengan Aji mengalami laka lantas di Simpang 6 Kota Rantauprapat, hingga kakinya mengalami cedera terkilir yang mengharuskan untuk dibawa berobat terlebih dahulu, sehingga tidak bisa meneruskan piket jaga dikantor ” Sebut Elly Febriyani Tanjung
Elly Febriyani kemudian melanjutkan ” Esoknya, Rabu Tanggal 01 Januari 2020 Sekitar Jam 11.00 WIB, kami ke Kantor PT PNM (Persero) menemui Depi Agustina Lubis, Kepala Cabang PT PNM (Persero) Mekaar Rantauprapat dan menceriterakan kejadian yang menimpa Desi Afriani Sirait. Tetapi, Depi Agustina Lubis tidak menanggapi, malah sebaliknya meminta kepada kami untuk mengundurkan diri dengan menandatangani Form Resign,” ujarnya
Lebih jauh lagi, Desi Afriani Sirait memberi penjelasan kepada LH ” Saya adalah Umat Kristiani, dan sebagaimana lajimnya setiap Pergantian Tahun berkumpul dengan seluruh keluarga, namun pada malam pergantian tahun 2019 ke-Tahun 2020, Saya tidak pulang karena mendapatkan giliran tugas piket kantor. Namun hal itu tidak menjadi masalah sebab bagi saya pekerjaan itu harus diutamakan. Dan laka lantas yang menimpa Saya Pada Tanggal 31 Desember 2019 Sekitar Jam 00.00, juga bukan yang Saya ingingkan, dan hal ini juga sudah Saya sampaikan semuanya Kepada Depi Agustina Lubis Kepala Cabang, namun bukan jawaban keprihatinan yang Saya terima justru Saya disuruh mengundurkan diri dengan menanda tangani Form Resign. Tentang Pemaksaan Pengunduran Diri ini disebarnya melalui Media Whats-App Group sehingga membuat Saya sangat malu sekali,” Sebut Desi.
Lebih lanjut Desi menjelaskan lagi ”Saya dan Elly memang tidak ada membuat surat pengunduran diri, karena PHK saya yang disampaikan melalui Media-media Whats-App Saya anggap sudah sah karena Media WhataApp merupakan salah satu sarana penyampaian informasi yang resmi di PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat, dan kami memang meminta dampingan kepada Koalisi FSPMI dan LSM TIPAN-RI untuk mendapatkan keadilan”, ujar mereka ( J. Sianipar )