Detikkasus.com | Bojonegoro – Sandiyono (37), seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Ngasem harus mendekam di Jeruji besi. Pasalnya, lantaran dia mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru dengan membayar Rp 30 juta per orang. Menurut data Kepolisian korban ada 82 orang.
“Total uang yang didapat tersangka (terlapor) dari menipu para korban sebesar Rp. 2.640.000.000 (dua miliar enam ratus empat puluh juta),” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan saat Konferensi Pers, Rabu (08/01/2020).
Masih Kapolres memaparkan, hasil dari melakukan penipuan yang dilakukan oleh guru SD ini. Selain dibuat melakukan renovasi rumah, uangnya dapakai kredit mobil Ertiga, berlibur ke Bogor bersama istri, membeli 7 unit motor, membeli perabotan rumah tangga.
“Dan dibuat umroh juga,” terang AKBP Budi.
Total uang yang berhasil diamankan bersama tersangka hanya sekitar Rp 933. 500.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres juga berharap warga yang pernah tertipu hendaknya segera melapor ke pihak berwajib, guna pengembangan kasus ini.
“Jangan mudah percaya jika ada yang mengaku panitia penerimaan CPNS bisa meloloskan dengan jaminan uang,” pesan AKBP Budi Hendrawan mengakhiri rilis.
(Imam)